Waduh…. Soal Hak Angket DPR RI Dalami Dugaan Kecurangan di Pilpres 2024, Ini Kata Cawapres Mahfud MD
DERAKPOST.COM – Mahfud MD ini angkat bicara soal Hak Angket, yang kini bergulir di DPR RI. Ia mengatakan bahwasa bukan untuk mengubah hasil Pemilu atau Pilpres Tahun 2024.
Padahal untuk diketahui, soal hak angket tersendiri digulirkan oleh Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo serta partai pengusung, yang merupakan pasanganya pada Pilpres 2024. Dan ia bersama Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk bisa meminta hak angket atau interpelasi.
Dikutip dari CNBC Indonesia. Menanggapi hal tersebut pasangan Ganjar pada Pilpres 2024, Mahfud MD mengatakan hak angket bukan untuk mengubah hasil pemilu. Serta dia menjelaskan, bahwa hak angket hanya bisa diguna untuk pemeriksaanya maupun penyelidikan kebijakanya pemerintah.
“Kaitanya dengan Pemilu itu hanya terkait kebijakan, maupun anggaran Pemerintah dalam menyokong Pemilu. Hak angket itu juga tidak akan mengubah dari keputusan Mahkamah Konstitusi, yang terkait syarat Capres-Cawapres dalam Pemilu. Sasaran utama kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Terkait keputusan KPU maupun MK, sebut Mahfud, bahwa ada jalur tersendiri. Tidak bisa itu dikaitkan dengan hak angket yang sedang digaungkan pada beberapa waktu belakangan. Hak angket itu, ujarnya, tidak akan mengubah keputusan KPU, dan tidak akan dapat mengubah keputusan MK.
“Itu tidak akan mengubah keputusan KPU, dan tidak akan mengubah keputusan MK. Itu jalur tersendiri, sebab angket menurut konstitusi itu DPR yakni memilk hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan pada penyelidikan dan juga dalam cara tertentu dalam kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Mantan Menpolhukam ini, sasaran dalam hak angket itupun tidak sekadar kebijakan pemerintah. Ada pula, dalam penggunaan anggaran dan wewenang hal pelaksanaan kebijakan, termasuk dalam halnya terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan yang ada atau disusun itu oleh pihak pemerintah.
“Jadi kalau untuk Ketua KPU, dan Bawaslu itu tidak bisa diangket. Dalam hal ini, yang bisa diangket yaitu pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu, namun diperiksa tetap pemerintah. Hal demikian, yang juga harus bisa dipahami,” ungkap Mahfud.
Mahfud, yang dikenal sebagai ahli hukum juga ikut memastikan DPR maupun partai politik yang berhak menggunakan itu hak angket. Namun dia berpesan bahwa tetap ada koridor dalam penggunaan kebijakan ini. Khususnya, untuk bisa melakukan hal investigasi atas keputusan pemerintah.
“Ya silakan saja. Ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusannya DPR dan Parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu yakni pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya. Ini harus dipahami sebelum bertindak jauh,” sebut Mahfud.
Walau begitu, Mahfud mengaku tak ingin ikut cawe-cawe atas hak angket. Dikarena menurutnya, ranah tersebut berada di DPR dan Parpol. Dia juga menuturkan disaat ini posisinya tidak memilik kewenangan yang untuk mengajukan hak angket. Tapi, untuk sebagai ahli hukum, tentu saja ini boleh. (Rul)