DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini dilakukan Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN massa jabatan 2025-2029. Dan disaat ini, ada lima bakal calon diloloskan panitia seleksi. Tetapi ada yang aneh dan menarik perhatian, yakni Prof. Dr. Hairunas.
Dari keputusan Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN massa jabatan tersebut. Ada terlihat itu nomor 04/Panjar BCR/UIN SSK/2/2025, yang ditandatangani Mas’ud Zain sebagai Ketua Penjaringan, dan serta A.Munir sebagai Sekretaris, yaitu tanggal 7 Februari 2025 itu telah menetapkan lima nama memenuhi persyaratan.
Padahal, bakal calon incumben berstatus tersangka dari Polda Riau tersebut, yakni Prof. Dr. Hairunas. Selain nama tersebut, panitia ini menetapkan empat bakal calon lainnya yaitu Prof. Dr. Syamsul Nizar, Prof. Dr. Akbarizan, Prof. Dr. Muhammad Syaifudin, Prof. Dr. Leny Nofianti.
Sehingga menjadi pertanyaan, mengapa panitia penjaringan itu ada memutuskan Hairunas berstatus tersangka dinyatakan
memenuhi syarat? Padahal, sangat jelas dalam persyaratan dipoin 8 menetapkan seorang bakal calon diwajibkanya lampir surat SKCK dari Kepolisian.
Pertanyaan berikutnya, seandainya SKCK itu ada, mengapa itu Polri mengeluarkan SKCK, pada seseorang dengan berstatus tersangka ? Terkait ini dikonfirmasi, Ketua Panitia Penjaringan Mas’ud tidak tanggapi hal itu. Baik pesan WA, dan ditelpon tidak diangkat. Dan begitu juga pihak sekretaris panitia seleksi A.Munir.
Sebagai mana diketahui, Polda Riau telah menetapkan Hairunas sebagai tersangka. Itu jelas pada surat penetapan tersangka nomor S Tap/9/VIII/RES.1.14/2024 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Asep Dermawan tanggal 30 Agustus 2024, menetapkan Rektor UIN Hairunas sebagai tersangka dugaanya tindakan penghinaan terhadap saksi korban Dr. Irwanda. (Rilis)