DERAKPOST.COM – Sikap pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali menunda penetapan anggota Bawaslu kabupaten/kota se- Indonesia, dikritisi. Kritik demikian, langsung disampaikan
Koordinator Umum Provinsi Indonesian Voters Association atau Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), Hasan.
Mantan anggota Bawaslu Riau ini, juga menegaskan kalau penundaan itu akan sangatlah berdampak terhadap proses pengawasan tahapan Pemilu ini sedang berjalan. “Kami tentunya menyayangkan atas kebijakan Bawaslu RI yang dengan terus penundaan penetapan komisioner Bawaslu kabupaten/kota se- Indonesia,” ungkap Hasan.
Kepada wartawan, dia pun mengatakan bahwa hal ini tentunya akan berdampak terhadap proses pengawasan tahapan yang sedang berjalan. Apalagi tahapan di depan mata adalah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Anggota Legislatif Pemilu 2024. Selain itu, sebut dia, tahapan-tahapannya Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) ini juga sedang tengah berjalan.
Disebutkan Hasan, Bawaslu RI memang sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada Ketua Bawaslu Provinsi se-Indonesia, dengan nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambil Alihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota yang salah satu isinya memberikan instruksi pengambilalihan sementara tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota mulai sejak diterbitkannya surat tersebut (15 Agustus 2023).
“Tetapi perlu dipahami bahwa ada 12 kabupaten/kota se-Riau membutuhkan kehadiran Bawaslu sebagai pengawas tahapan Pemilu itu tidak akan mungkin dapat dilakukan secara bersamaan oleh Pimpinan Bawaslu Riau yang berjumlah lima orang. Memang itu ada sekretariat bawaslu Provinsi dan Bawaslu kab/kota, tetapi sesuai dengan pasal 147 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa tugas sekretariat hanya bersifat supporting system, yang berarti bahwa pengawasan tahapan pemilu adalah menjadi tugas dan kewenangan ketua dan anggota Bawaslu,” beber Hasan.
Mengingat pentingnya keberadaan pimpinan bawaslu kabupaten/kota, untuk itu ia meminta kepada Bawaslu RI untuk segera menetapkan dan melantik Bawaslu kab/kota. Jangan sampai terjadi kekosongan jabatan yang dikhawatirkan akan berdampak terhadap hasil-hasil pengawasan yang bisa jadi akan dipertanyakan legitimasinya di kemudian hari.
Seperti diketahui, Bawaslu RI kembali menunda penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/kota seluruh Indonesia melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Maja Jabatan 2023-2028 yang ditandatangani Rahmad Bagja melalui tandatangan elektronik 14 Agustus 2023.
Perlu diketahui bahwa dimana tanggal diterbitkannya keputusan tersebut (14 Agustus 2023) adalah hari terakhir ketua dan anggota bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia melaksanakan Tugasnya sebagai pengawas Pemilu yang dikarenakan masa jabatan Anggota Bawaslu Kab/kota periode 2018-2023 dilantik pada tanggal 15 Agustus 2018. Akibat penundaan tersebut, terjadi kekosongan jabatan Bawaslu Kab/Kota se-Indonesia termasuk di 12 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau. **Rul