Waduh….  Terkait Dugaan Korupsi SPPD DPRD Riau, Polisi Sita Empat Apartemen di Batam

0 97

DERAKPOST.COM – Polda Riau melalui Ditkrimsus melakukan penyitaan terhadap empat unit apartemen terletak di Citra Plaza Nagoya, Batam, yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Proses penyitaan dilakukan pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, di Komplek Nagoya City Walk, Lubuk Baja, Kota Batam. Menurut informasi yang dihimpun, penyitaan ini terkaitnya dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.

Keempat unit apartemen disita, memiliki nilai total yaitu sekitar Rp2.144.000.000. Terdiri apartemen tipe studio yang terletak di beberapa lantai dengan rincian sebagai berikut:

1. Lantai 16 No.10: Apartemen milik Muflihun senilai Rp557.000.000,- yang dibeli pada tahun 2020 dan dilunasi pada 2023.

2. Lantai 25 No.08: Apartemen milik Mira Susanti senilai Rp557.000.000,- dengan pembelian pada tahun 2020 dan pelunasan pada 2023.

3. Lantai 6 No.25: Apartemen milik Irwan Suryadi senilai Rp513.000.000,-, dibeli pada 2020 dan dilunasi pada 2022.

4. Lantai 7 No.09: Apartemen milik Teddy Kurniawan senilai Rp517.000.000,- dengan pembelian pada 2020 dan pelunasan pada 2022.

“Penyitaan itu dilakukan dari tangan Yudo Supriyadi, S.Kom itu menguasai unit-unit tersebut, dengan disaksikan oleh Ir. Agus Suparlan, M.M, Pimpinan Proyek Ciputra Batam, dan Teddy Kurniawan, salah satu pemilik apartemen,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (4/12/2024).

Kepolisian memastikan bahwa penyitaan ini merupakan bagianya dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perjalanan dinas luar daerah fiktif. Katanya, proses penyitaan ini adalah langkah awal didalam mengungkap kasus melibatkan anggaran negara.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak-pihak lain,” kata  Nasriadi. Ia menjelaskan, apartemen yang disita kini akan menjalani proses penitipan dan perawatan sebagai barang bukti, serta dipasangi plang penyitaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan aliran dana digunakan dalam pembelian properti tersebut, serta untuk menentukan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” pungkas Nasriadi. (Rezha)

derakpost

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.