DERAKPOST.COM – Keberadaan tiang kabel jaringan semakin semrawut dan menjamur di Kota Pekanbaru. Bahkan, keberadaan tiang tumpu milik provider ini hampir menyeluruh di ruas jalan.
Keberadaan tiang tumpu tersebut tidak hanya berada di bahu jalan, akan tetapi ada memasang tiang hingga memakan halaman toko ataupun rumah warga di permukiman. Kondisi pun, jadi keluhan warga apalagi keberadaan kabel yang semerawut diatasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, saat dihubungi mengatakan, bahwa pihaknya bersama dinas terkait bakal melakukan penertiban tiang tak betizin. Satgas dari Pemko Pekanbaru sudah mendata tiang mengantongi izin dan yang belum.
Ditegaskannya, tiang tidak memiliki izin bakal disegel. Pihaknya bersama Satgas sudah melakukan penyegelan terhadap beberapa tiang yang tak milik izin. “Kami tentu sangat mengharapkan kerjasama ke seluruh provider penyelenggara tiang dan kabel agar perhatikan keselamatan dalam memasang jaringan-jaringan itu,” katanya.
Di sisi perizinan, Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi, melalui Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto mengatakan, bahwa pihaknya akan mengecek terkait izin tiang tersebut. Dirinya belum bisa memastikan apakah tiang tersebut memiliki izin atau tidak.
“Kami cek dulu. Disaat ini tim sedang gencar melakukan hal penertiban tiang fiber optik itu tidak punya izin. Hal itu dilakukan bersama Satpol PP,” ungkap Quarte.
Ia menyebut, saat ini banyak tiang yang tidak memiliki izin. Kondisi tiang disertai banyak kabel semrawut yang melintang dari tiang satu ke tiang lainnya. Namun katanya, Pemko inipun berencana untuk meminta pemilik tiang membuat kabel bawah tanah.
Terkait adanya kabel jaringan itu, Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Raja Hendra Saputra, turut mengimbau agar warga juga aktif menanyakan izin ketika mendapati oknum hendak memasang tiang maupun kabel telekomunikasi di lingkungannya.
“Warga juga bisa melaporkan kepada pemerintah kota jika ada pemasangan tiang kabel telekomunikasi yang secara sembarangan dan tanpa izin dari warga ataupun pemerintah setempat. Artinya, laporkan ke Pemko ini, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Hendra. **Rza/Rul