Waduh….. Total Temuan Inspektorat Kampar di Sejumlah Desa Capai Rp31,8 Miliar
DERAKPOST.COM – Total temuan atas dugaan penyalahgunaan keuangan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pihak Inspektorat Kabupaten, sejumlah desa itu cukup parah dan mencengangkan. Sejumlah kades terkesan bandel dan seakan tak takut terjerat hukum karena tak ada itikad kembalikan uang rakyat.
Inspektur Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan ketika didampingi Irba V Inspektorat Kampar Rainol DS memberi keterangan kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (3/11/2022). Ia mengatakan, total temuan atas dugaan penyalahgunaan keuangan dari LHP itu disejumlah desa yang mencapai Rp31,8 miliar.
Jumlah itu adalah uang negara yang wajib dikembalikan ke negara oleh auditan, baik kepala desa, bendahara desa, sekretaris desa, perangkat desa, tim pelaksana kegiatan (TPK) maupun oleh pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Angka sebesar Rp31,8 miliar ini merupakan akumulasi temuan sejak tahun 2015 hingga 2021 ataupun hasil pemeriksaan terakhir tahun 2022.
“Tiap desa itu jumlahnya juga bervariasi masing-masing desa. Ada itu akumulasi satu tahun anggaran dan ada yang lebih dari satu tahun anggaran di desa. Kami,
siap memberikan data yang rinci berapa jumlah temuan setiap desa. Sementara temuan dari hasil pemeriksaan terhadap 144 desa dalam kegiatan pemeriksaan tahun 2022 totalnya itu mencapai Rp5 miliar ditemukan di 31 desa,” ujarnya.
Dari 144 desa ini, Inspektorat Kampar telah merampungkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap 96 desa dengan rincian gelombang pertama 48 desa dan gelombang kedua 48 desa. Sedangkan gelombang ketiga 48 desa lagi rampung hingga tahun anggaran 2022. Ada yang temuannya satu juta, dua juta. Ada yang satu tahun anggaran, ada yang lebih, beragam jumlahnya.
Febrinaldi menjelaskan, yang dikarena keterbatasan anggaran, setiap tahunya tidak semua desa dapat diperiksa oleh Inspektorat. Dan setiap kali melakukan pemeriksaan di desa, kadangkala pada pemeriksaan dilakukan tak hanya untuk satu tahun anggaran sebelumnya saja namun kadangkala diperiksa dua tahun atau lebih tahun anggaran sebelumnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, ada aspek sumber daya manusia, aspek tata kelola keuangan, aspek penyelenggaraan pemeirntahan dan apsek pengeolaan aset.
Hasil audit ini dituangkan didalam LHP, dan LHP inikan menjadi dokumen yang disampaikan kepada auditan dalam hal ini Pemdes dan hasilnya ini yang harus ditindaklanjuti Pemdes. Desa itu punya kewajiban menindaklanjuti hasil temuan baik yang sifatnya administrasi maupun keuangan.
Dalam regulasi pengawas keuangan ini, katanya, diberikan waktu 60 hari untuk sekiranya menindaklanjuti temuan baik administrasi maupun keuangan. Maka, selanjutnya dari tim monitoring internal dibawah Sekretaris Daerah melakukan monitoring, memantau ini tindak lanjut temuan daripada desa. Inspektorat kata dia, berharap ada keseriusanya Pemdes terutama auditan.
“Itu kan ada kades sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, ada bendahara penataausaha keuangan desa, sekretaris sebagai verifikasi, TPK, perangkat desa dan ada juga pengurus BUMDesa juga menerima penyertaanya modal dari desa. Para pejabat keuangan desa inilah apabila ada temuan bersifat keuangan ini bertanggungjawab sesuai kapasitas untuk melakukan temuan itu,” terang Inspektur.
Katanya, jika belum ditindaklanjuti atau dikembalikan ke kas daerah maka telah bisa menjadi ranah bagi aparat penegak hukum. Dan warga berhak mengajukan laporan ke penegak hukum atau LHP ini ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Inspektorat tidak bisa mencegah atau melarang aparat penegak hukum untuk melaksanakan wewenangnya apabila temuan masuk ke ranah hukum.
Namun demikian Febrinaldi mengakui bahwa dari Inspektorat Kampar masih juga berupaya melakukan pembinaan, berupaya agar kades menindaklanjuti. “Artinya kita tidak buru-buru laporkan. Tapi jika aparat penegak hukum masuk, makanya kita tak bisa menghalangi itu (perkaranya) naik. Kita masih menjaga jangan sampai kades tersangkut hukum hal ini,” tegas mantan Kadis PMD ini.
Kesempatan ini Febrinaldi mengungkap, disaat ini ada desa di wilayah Serantau Kampar Kiri sampai sekarang ini belum mengembalikan temuan. Prosesnya itu sudah masuk tahap penyidikan Polres Kampar, sedangkan Inspektorat sudah masuk tahap melakukan penghitungan kerugian negara. Artinya, temuan inipun telah bergulir di ranah hukum dan akan masuk di persidangan. **Akh