Waduh…. Tujuh Kepala Daerah di Provinsi Riau Ini Tertunda Pelantikannya

0 97

 

DERAKPOST.COM – Disaat ini, telah ada hal penetapan jadwal pelantikan kepala daerah se Indonesia, hasil Pilkada 2024. Tapi, juga ada yang tertunda. Begitu juga, di Provinsi Riau ada tujuh daerah tertunda. Di karena, masih sidang di Mahkamah Konstitusi

Pelantikan kepala daerah di Provinsi Riau yang tidak ada sidang, ini dijadwalkan akan berlangsung pada 6 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta. Hal itu sesuai, keputusan diumumkan hasil rapat Komisi II DPR, hari Rabu (22/1/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda, dan dihadir oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) di Gedung DPR, Senayan, di Jakarta, pada saat itu.

Namun pelantikan ini hanya akan dilakukan bagi calon kepala daerah itu tidak memiliki sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu bagi calon yang masih dalam proses hukum di MK, hal pelantikan dilakukan setelah hasil putusan..

Di Provinsi Riau, tujuh calon kepala daerah yang terpilih masih menunggu hasil sidang di MK. Kepala daerah masih menunggu itu ada meliputi Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Rohil, Kabupaten Rohil, bahkan Kabupaten Siak, dan Kabupaten Kuansing.

Sementara daerah lainnya, pelantikan akan berjalan itu, sesuai jadwal pada 6 Februari 2025. Hal ini mencakup Gubernur Riau dan Wakil Gubernur, serta Kabupaten Meranti, Kabupaten Inhil, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Inhu, dan Kabupeten Pelalawan.

“Pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa hukum akan dilakukan serentak pada tanggal 6 Februari 2025. Sedangkan untuk yang masih dalam proses hukum di MK, pelantikannya akan dilakukan setelah keputusan MK keluar,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.