DERAKPOST.COM – Untuk biaya pengganti transportasi pelantikan serentak anggota KPPS di Labuhanbatu jadi perbincangan hangat terkait adanya uang transportasi pada waktu pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menerima haknya.
Hal ini menjadi pertanyaan dan meminta KPU memberikan kejelasan di mana informasi beredar di kalangan anggota KPPS tidak menerima uang untuk pengganti transportasi pada waktu di laksanakan pelantikan.
Dikutip dari Liputan 4.Com. KPU RI telah menegaskan, bahwasa uang transportasi sudah di distribusikan ke KPU kabupaten/ kota untuk diberi kepada anggota KPPS sebagai pengganti uang transportasi.
Seorang anggota KPPS berinisial AS, Selasa (29/1/2024) menuturkan, pada waktu pelantikan tidak ada berikan uang transportasi, kalau snack ada, tapi tidak layak, kalau bintek diberikan pengganti uang transportasi sebesar Rp150 ribu.
”Iya kami tidak tahu ada uang transportasi untuk pelantikan bang, baru aku tahu, tak pernah disampaikan sama kami, jadi tidak tahu sama sekali,” ujarnya.
Di waktu terpisah seorang anggota KPPS kecamatan Panai Hilir (Sei Berombang ) di hubungi via seluler yang tidak mau dicatut nama menyampaikan pelantikan tidak ada diberi uang transportasi tapi mendapatkan pada waktu Bimtek sebesar Rp50 ribu.
Saat ditemui di ruangan kerja, Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Jafar Sidik Pohan SH mengatakan, masih lagi diproses. Dan masih berkordinasi dengan KPPS, karena anggota KPPS banyak, tetap dibayarkan.
Mirisnya Ketua KPU berdalih tentang uang transportasi masih di proses namun di daerah lain telah diberikan dan di terima anggota KPPS yang mengikuti pada pelantikan serentak. (Rul)