DERAKPOST.COM – Kendati diketahui, bahwasa disaat ini Covid -19 melandai. Belajar Tatap Muka di sekolah-sekolah sudah diberlakukan. Namun ini berbeda hal dengan wakil rakyat (DPRD Provinsi Riau) masih menggelar Rapat Paripurna dengan secara virtual.
“Sekarang inikan Covid -19 itukan telah melandai. Buktinya, sejumlah sekolah itu Belajar Tatap Muka. Namun, kenapa
Rapat Paripurna di DPRD Riau itu masih digelar secara virtual. Ini tentunya patut dipertanyakan apa hal masih tetap saja dengan Paripurna secara virtual. Inikan tidak maksimal,” kata warga Pekanbaru kepada wartawan.
Terkait pertanyaan disampaikan warga bernama Nurdin ini, ketika dikonfirmasi pada pimpinan DPRD Riau yang secara terpisah ini, yakni Ketua DPRD Yulisman dan serta Wakil Ketua DPRD Hardiyanto
itu seakan tampak kompak memberikan penjelasan. Mereka berdua beralasanya dikarenakan aturannya yang belum ada dilakukan pencabutan.
“Memang sekarang ini diketahui Covid – 19, sudah mulai melandai, tetapi diakui agenda Rapat Paripurna DPRD Riau itu masih dilakukan secara virtual. Disebab juga dikarenakan hingga kini aturannya belum dicabut. Maka, selagi belum ada dicabut tentunya Rapat Paripurna DPRD Riau diperbolehkan secara virtual,” kata Politisi Golkar Riau ini.
Kesempatan itu, Yulisman mengaku hal Rapat Paripurna DPRD Riau yang secara virtual tersebut, juga berdampak minim kehadirannya anggota DPRD Riau. Kata dia, selagi hal aturannya belum dicabut maka masih dilakukan ini secara virtual. Dimasa pandemi ini, semua tergantung kebutuhan situasi, dan kondisi. Tapi hal selayang secara virtual.
Sementara itu, pernyataan senada juga disampaikanya Wakil Ketua DPRD Riau Hardiyanto. Menurutnya sebab pandemi Covid – 19 itu belum berakhir, maka itu memberikan kebebasan. “Mau itu hadir secara langsung, atau ini secara virtual juga boleh. Karena ini kebijakan bersifat nasional. Selain itu, untuk aturan belum dicabut,” ujar Hardiyanto.
Kesempatan itu, Politisi Gerindra inipun mengatakan, sebenarnya pada pandemi Covid – 19 telah melandai berharap agar semua Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Riau itu wajib hadir secara fisik setiap kali Rapat Paripurna DPRD Riau. Namun karena aturanya ini belum dicabut, sebab memang menjadi bagian pilihan pada rapat. **Rul