WALHI Sebut Syamsuar Sudah Mundur dari Jabatan Gubernur, tapi Belum Cabut IUP PT Logomas Utama

0 195

 

DERAKPOST.COM – Saat ini, Gubernur Riau Syamsuar sudah sah mundur dari jabatannya. Namun itu membuat kesal
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau. Karena, belum penuhi janji pencabutan izin PT Logomas Utama, menambang pasir laut di Pulau Rupat, Bengkalis.

Kendati demikian kekecewaan kepada Syamsuar sudah mengundurkan diri ini sebagai Gubernur Riau, tapi penetapan pengunduran melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini belum ada, maka Walhi Riau ini tetap menagih janjinya di akhir masa jabatan tersisa.

Even Sembiring yang selaku Direktur Eksekutif Walhi Riau, menyebut, untuk pencabutan izin ini seharusnya dapat berlangsung lebih cepat. Sebab pasca terbitnya Perpres Nomor 55/2022, Syamsuar selaku Gubernur Riau kembali mempunyai wewenang pencabutan IUP.

Bahkan, kata Even, Syamsuar mempunyai modal dan dasar pencabutan izin yang sudah disampaikannya dengan tegas dalam suratnya yang meminta Menteri ESDM untuk mencabut IUP PT Logomas Utama pada Januari 2022.

“Izin tambang pasir laut di rupat sudah sangat layak untuk dicabut. Beberapa jajaran pemerintah provinsi juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pasca tuntutan masyarakat untuk mencabut izin,” ungkap Even.

Katanya, gubernur juga punya informasi yang cukup untuk mencabut langsung atau meminta bawahan untuk kiranya mencabut IUP tersebut. Maka di WALHI Riau merasa heran, mengapa ia sampai sekarang belum melakukan pencabutan tersebut ?.

“Guna membuat itu manis pengunduran dirinya, tentu juga Syamsuar harus meninggalkan jejak baik bagi nelayan rupat dan keberlanjut ekosistem pesisir, laut, dan pulau kecil. Pencabutan izin ini menurut kami bisa menjadi kado manis bagi nelayan rupat. Syamsuar masih punya waktu untuk menyenangkan hati rakyatnya sekaligus memastikan komitmennya pada konservasi laut,” ujar Even. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.