DERAKPOST.COM – Berkat perjuangan bersama, akhirnya mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH). Maka, Pemko Dumai, bersama Tim Perjuangan DBH Migas ini dan masyarakat merayakan atas hal itu.
Pantauan lapangan, suasana syukuran dan doa memenuhi Gedung Balai Adat LAMR Kota Dumai ini, pada hari Kamis (9/11/2023). Syukuran ini keberhasilan mendapatkan DBH 1 persen itu melalui Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
Ketua Tim Perjuangan Migas, Agoes Budianto menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam perjuangan tersebut. “Kami berharap dapat mengimplementasikan hal ini untuk meningkatkan pelayanan publik di Rutan Rengat,” ujar Agoes.
Dalam pernyataannya, Agoes juga mengakui, tuntutan hak bagi hasil Migas dari daerah pengolah telah terus disuarakan selama 20 tahun, namun baru sekarang membuahkan hasil. Momen krusial muncul saat operator migas berpindah dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
“Dalam situasi itu, kami membentuk tim perjuangan DBH Migas dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk walikota dumai, H paisal. Perjuangan yang dimulai di dumai ini hingga ke tingkat provinsi dan DPR RI akhirnya membuahkan hasil,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Dumai, Hasrizal menegaskan, keberhasilan ini adalah hasil perjuangan bersama untuk kemakmuran Kota Dumai. Katanya, ini
bukan hanya perjuangan walikota atau legislator, tetapi perjuangan bersama. Ini berhasil di era walikota H Paisal.
Terpisah, Walikota Dumai, H Paisal menambahkan, keberhasilan ini adalah hasil perjuangan bersama, melibatkan semua elemen masyarakat, LAMR, DPR RI, DPRD Provinsi Riau, DPRD Kota Dumai, dan unsur forkopimda. “Bagi hasil Migas ini menjadi keberkahan, digunakan untuk pembangunan fisik, termasuk jalan dan bangunan,” ucap Wako Paisal. **Fzi/Rul