Warga dan Ninik Mamak Senama Nenek Datangi Polres Kampar, Terkait Kerabat yang Ditahan

0 176

 

DERAKPOST.COM – Lima orang warga senema nenek yang ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan memaku triplek di pintu kantor desa setempat itu beberapa waktu lalu. Ini, yang membuat meradang warga lain meradang.

Puluhan warga di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung, Kampar beserta 4 orang ninik mamak mendatangi Polres Kampar, Rabu (29/3/2023). Kedatangan mereka itu mendampingi 5 orang warga senema nenek yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan memaku triplek di pintu kantor desa setempat.

Penyegalan, buntut dari aksi demo yang dilakukan sebelumnya oleh waraga, hal itu merasa aspirasi tak ada didengarkan oleh pemerintah desa setempat. Dalam penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kampar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLDA RIAU tanggal 3 September 2022.

Kelima orang warga tersebut terdiri dari Zulpita, Yeni Marlina, Willia, Muhammad Fadli, serta Hairi Ulfa Romadhon. Dalam hal inipun, Datuk Laksamano Hermanto
mewakili ninik mamak dan juga puluhan warga ini menyampaikan kedatanganya mendampingi proses pemeriksaan lima orang warga desa ditetapkanya sebagai tersangka di kasus penyegelanya kantor desa setempat.

“Kami sebagai ninik mamak, ini sengaja datang mendampingi anak kemanakan kami yang ini ditetap sebagai tersangka oleh Polres Kampar dalam halnya kasus penyegelan kantor desa. Maka, didalam ini kedatangan puluhan masyarakat ke Polres Kampar bukan untuk melakukan aksi demo. Tapi merasa terpanggil hati nuraninya ini untuk mendampingi para tersangka,” katanya.

Mereka juga merasa kecewa atas penetapan tersangka terhadap 5 orang tersebut. Datuk Laksamano juga menyinggung soal pasal 170 KUHP yang diterapkan oleh penyidik Polres Kampar. Menurut dia kerusakan yang ditimbulkan hanya lobang di konsen pintu, akibat penyegelan dengan cara menempelkan papan triplek bertuliskan “SEGEL” di pintu masuk kantor desa menggunakan paku.

“Lobang paku itulah yang dikatan merusak itu. Itulah yang menyebabkan 5 orang tersebut menjadi tersangka,” ucapnya. Dikatakannya, awal aksi penyegelan itu karena masyarakat menuntuk hak mereka terkait realisai 20 persen hasil perkebunan PT SJI untuk anak kemanakan atau masyarakat desa senama nenek. Namun Pemerintah Desa Senama Nenek tidak transparan kepada masyarakat dan juga ninik mamak.

Hermanto mengatakan sebelum terjadi penyegelan pihaknya sudah beberapa kali mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan mediasi atau klarifikasi dari pemerintahan desa kepada masyarakat. Namun Kepala Desa Senama Nenek tidak menghadiri undangan tersebut.

“Kami sudah undang kepala desa sebanyak 3 kali tapi dia tidak hadiri karena lasannya diluar kota. Kami datangi ke kantor secara lisan tidak dilayani alasannya waktu itu kades sakit. Jadi proses administrasi sudah kami lakukan, maka sampailah pada puncaknya bulan oktober 2022 terjadi penyegelan kantor desa yang saat itu dalam kedaan terkunci,” tambahnya.

Datuk Laksamano berharap pihak penegak bisa mediasikan persoalan tersebut. Dan penetapan tersangka terhadap 5 orang warga bisa dibatalkan. Karena menurut dia persoalan itu hanya persoalan biasa. Lebih lanjut dikatakan dia, kalau pihak penegak hukum tidak bisa memediasi atau pihak pelapor tidak bisa mencabut laporannya. Maka diminta penegak hukum bekerja sesuai tugas mereka. **Fdi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.