DERAKPOST.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan hal santunan kematian tidak hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Tapi pada tahun 2023, santunan juga akan diserahkan untuk warga tidak mampu tidak masuk DTKS.
Sebelum menyalurkan bantuan pada warga yang tidak masuk DTKS, tim yang dibentuk oleh Dinas Sosial terlebih dahulu melakukan verifikasi, layak atau tidak warga yang bersangkutan menerima santunan kematian.
“Dalam perwako (santunan kematian) ini intinya yang pertama, sasaran kita keluarga miskin yang tidak terdaftar di data DTKS maupun yang terdata di data DTKS. Bagi yang tidak terdaftar di DTKS, ketika dia sudah mendapatkan bantuan santunan kematian itu, maka segera didaftarkan untuk masuk di data DTKS. Kita juga mempermudah dalam proses pencairannya,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, Jumat (2/12/2022).
Terkait verifikasi terhadap warga penerima santunan, diberitakan sebelumnya, Dinas Sosial Kota Pekanbaru akan membentuk tim verifikasi persyaratan penerima santunan kematian. Tim ini ditargetkan terbentuk sebelum akhir Desember 2022.
Tim nantinya diisi oleh jajaran Dinas Sosial, baik Kepala Dinas, Kepala Bidang hingga tenaga harian lepas (THL). “Kalau untuk pengarah kadis, untuk ketua tim Kabid Rehabilitasi Sosial (Resos), anggota tim ASN dan THL,” terang Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Dr. H. Idrus, S.Ag M.Ag kepada media.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru pada 2023 akan memberikan santunan kematian kepada ahli waris dari keluarga tidak mampu sebesar Rp1 juta yang dianggarkan melalui BTT. Untuk BTT sendiri diusulkan sebesar Rp19 miliar. **Fri