Warga Okura Kesal CPP Kemitraan dengan PT SIR tak Diteken, Seakan Pemerintah tak Serius 

0 139

DERAKPOST.COM – Tokoh Pemuda, bahkan  juga Sekretaris APPMO, Danang Sufrianda ini mengatakan, mayarakat dari Kelurahan Tebing Tinggi Okura, di Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru ini, merasa kesal dengan sikap pemerintah yang justeru menunjukan sikap tak berpihak pada masyarakat dalam hal tuntutan 20% kemitraan pola kemitraan dari PT Surya Intisari Raya (SIR).

“Kami semua merasa diprank dalam hal ini. Sekampung kena prank,” ujar Danang, Tokoh Pemuda Okura, yang juga merupakan Sekretaris Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO), kemarin. Bukan tanpa alasan Danang menyebut bahwa masyarakat merasa kesal dan diprank.

“Perjuangan menuntut hak 20% dari PT. SIR ini beberapa waktu lalu seolah-olah sudah selesai dan melalui Satgas Terpadu Pemprov Riau, termasuk Pemerintah Kota Pekanbaru, meminta masyarakat agar tidak ribut-ribut lagi dan meminta menyiapkan data Calon Peserta Penerima atau CPP yang terdiri dari seluruh warga Okura,” kata Danang.

Selanjutnya, setelah data CPP selesai dikumpulkan usai ditandatangani RT dan RW, lurah malah tidak bersedia bertandatangan.

Lurah Tebing Tinggi Okura, kata Danang, bersikukuh tidak mau menandatangani data CPP.

Penolakan tersebut, katanya, disampaikan Lurah Tebing Tinggi Okura, saat pertemuan bersama beberapa warga yang merupakan perwakilan dari masyarakat Okura di Kantor Lurah, Kamis (14/3/2024).

“Lurah sudah menegaskan tidak mau bertandatangan atas CPP tersebut. Alasannya, pertama, tidak ada jaminan dari perusahaan akan membangun kebun untuk masyarakat dan kedua, karena masyarakat tidak mau bergabung dengan koperasi yang ada, koperasi yang dulunya hanya memasukan segelintir orang dalam CPP sebagai syarat perpanjangan HGU PT. SIR,” tutur Danang Sufrianda.

Menurut Danang, tugas masyarakat telah selesai setelah data CPP diserahkan ke lurah. Soal nanti akan dimasukan di koperasi yang ada atau tidak, tentu diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

“Masyarakat tidak menolak untuk bergabung. Tapi dalam hal ini, silahkan lurah atau pemerintah yang memfasilitasi,” tegas Danang.

Menurut Danang, dengan menolaknya Lurah Okura bertandatangan, banyak menibulkan dugaan di tengah masyarakat, termasuk diantaranya seolah-olah ada pesanan pihak tertentu yang tujuannya ingin merampas hak masyarakat Okura.

“Masyarakat berharap Pj Walikota turun tangan melawan para mafia ini,” tegas Danang.

Sayangnya, Lurah Okura, Ryan Wibowo, tak memberikan keterangan apa-apa mengenai hal ini. Padahal upaya konfirmasi sudah dilakukan melalui pesan WhatsApp.

Kronologis

Masalah ini bermula dari tahun 2023, dimana Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau bersama APPMO, menolak perpanjangan HGU PT. SIR di Kanwil ATR/BPN Riau.

Penolakan tersebut, karena masyarakat Okura tidak merasakan manfaat dari PT. SIR, apalagi dalam 20% hak kemitraan sebagai masyarakat tempatan.

Belakangan diketahui bahwa salah satu syarat yaitu data CPP yang dilampirkan diduga tidak sesuai dengan jumlah warga Okura yang mestinya menerima.

“Yang masuk data CPP itu awalnya diduga hanya segelintir saja, atau yang diduga termasuk dalam anggota Koperasi Tuah Okura Madani saja,” kata Danang.

Setelah mengetahui hal itu, masyarakat semakin kuat keinginannya agar data CPP tersebut dikoreksi, dimana seluruh Kepala Keluarga yang ada harus masuk dan menerima manfaat.

“Kita punya bukti pernyataan masyarakat yang tidak pernah dilibatkan atau mengetahui soal data CPP kemitraan dengan PT. SIR,” kata Danang.

Masalah ini pernah mendapat dukungan dari Gubernur Riau Edy Natar Nasution, dengan segera membentuk Satgas Terpadu untuk mencari solusi.

Namun setelah Gubri Edy Natar tak lagi menjabat, berbagai hal yang disampaikan oleh pemerintah kepada masyarakat ternyata belum ada tindak lanjut sama sekali.

“Jangankan manfaat dari kemitraan, data CPP saja mereka tidak mau tandatangan. Padahal itu dulu yang mereka minta segera disiapkan,” tutur Danang.

Soal pernyataan masyarakat tidak mau bergabung atau bekerjasama dengan koperasi yang ada, kata Danang, sama sekali tidak benar. Sudah ada berita acara rapat yang ditandatangani oleh semua pihak, diantaranya AMA Melayu Riau, APPMO, Koperasi Tuah Okura Madani, dan tokoh masyarakat lainnya.

“Berita acara itu diketahui dan ditandatangani oleh Syahrial Abdi selaku Ketua Satgas Terpadu dan Kepala Dinas Perkebunan Riau, serta Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution yang diwakili oleh Asisten I, Masykur Tarmizi,” tutur Danang.

Bunyi berita acara tersebut: Pertama, bersatu untuk memperjuangkan hak fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM) sebesar 20% dari luas lahan yang diusahakan oleh PT. SIR berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, hal-hal teknis mengenai kesepakatan ini akan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Pekanbaru.

Pertemuan dengan Gubri Edy Natar

Menjelang akhir masa jabatannya, Gubri Edy Natar juga telah mengundang semua pihak untuk melakukan pertemuan guna membahas masalah ini.

Dalam pertemuan di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (6/2/2024), yang dipimpin Gubernur Riau Edy Natar Nasution didampingi Sekdako Pekanbaru Indra Pomi, utusan PT SIR, Suparman, mengungkapkan bahwa PT SIR tidak memiliki kewajiban untuk membagi 20 persen lahannya dalam bentuk plasma ke masyarakat sekitar.

“Semua mungkin sepakat, perusahaan juga sepakat jika memang ada aturan untukitu (pola kemitraan). Kalau Satgas jujur menjawab apa yang sudah kami lakukan. Perlu juga masyarakat tahu PT SIR itu tidak ada kewajiban untuk membangun pola kemitraan sesuai dengan anjuran dari putusan menteri tersebut. Kita di fase 1,” jelas Suparman.

Dia menjelaskan, di fase 1 ini bagi perusahaan dapat melaksanakan usaha produktif mengacu kepada ketentuan pasal 7 Permentan Nomor 18/2021.

“Yang membuat kami bingung seakan-akan perusahaan tidak peduli. Perusahaan itu siap kalau ada aturan. Terkait masalah ini, pihak PT SIR sudah lama berkonsultasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau,” kata Suparman didampingi Humas Arfin dan Suhartono.

Suparman berharap ada kebijakan untuk membuka ruang diskusi untuk membahas bantuan dari perusahaan kepada masyarakat.

“Kita buka ruang diskusi kalau ada kebijakan untuk membantu masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan, pemerintah hadir sebagai penengah antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

“Pemerintah harus hadir untuk menjadi penengah supaya kita bisa sama-sama menemukan jalan terbaik. Perusahaan bisa melaksanakan tugas usahanya dengan baik tanpa ada gangguan-gangguan, masyarakat juga bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya,” harap Gubri.

“Sekarang bagamana masyarakat bisa mendapatkan haknya meskipun itu dalam bentuk usaha produktif sebagaimana harapan Gubernur Riau Edy Natar, jika CPP saja tidak diteken,” kata Danang. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.