Warga Pekanbaru Tunggu Ketegasan Pemerintah Tertibkan PKL Penyebab Kemacetan

0 172

 

DERAKPOST.COM – Hingga sekarang ini, masih ada banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Pekanbaru yang berjualan tidak pada tempatnya. Sehingga, selain nggangu estetika, juga dapat penyebab kemacetan lalulintas.

Sebut saja keberadaan PKL berlokasi di sepanjang Jalan Soebrantas, kemudian ada di trotoar Jalan Sudirman dan yang hingga kini masih terus ramai adalah di samping Mal SKA. Sehingga hal ini juga jadi penyebab kemacetan lalulintas, dan kerap dikeluhkanya warga.

Seperti halnya pantauan lapangan pada
lokasi samping Mal SKA. Disana banyak PKL berjualan makanan serta minuman. Namun hal demikian terkesan dibiarkan atau pembiaran oleh Pemko Pekanbaru. Padahal ini, jelas mengganggu estetika di Kota Pekanbaru Bertuah.

Disaat ini PKL yang berada di samping Mal SKA tersebut juga seakan menjadi magnet bagi pengunjung. Sebab begitu tampak banyak masyarakat berbelanja di lokasi tersebut. Pedagang memberi kursi bagi masyarakat ungin makan di tempat dagangan mereka.

Akibatnya, banyaknya masyarakat yang berburu kuliner didaerah tersebut, maka akhirnya itu membuat macet lalu lintas. Sehingga, efek dominonya banyak juga kendaraan yang diparkirkan di lokasi itu, sehingga banyak parkir liar.

“Kalau di Mal SKA ini memang sudah lama, saya cukup sering makan di sini. Baksonya enak, orang biasa nyebutnya Bakso Pantai karena makan di pinggir jalan pakai kursi gitu,” ujar Rina warga jalan Delima, Sabtu (22/7/2023).

Ia mengatakan memang lokasi tersebut bukan tempat yang untuk berjualan para PKL. Seharusnya pihak pemerintah bisa sterilkan lokasi dari yang namanya PKL. Tetapi karena keberadaannya dari lama jadinya seolah orang sudah biasa serta itu jadi dimaklumi.

Warga lainya, Siti mengatakan akan hal kehadiran PKL disana dapat menyebab maraknya parkir liar, akhirnya membuat macet jalanan. “Jikalau itu sudah sore, macetnya ampun di sana. Setiap saya pulang kerja,” ujarnya.

Oleh karena itu, warga Kota Pekanbaru ini meminta kepada Pemerintah Kota dalam hal ini Satpol PP selaku penegak Perda agar bisa menindaklanjuti hal ini. Karena sambungnya, diketahui bahwa ini sudah ada aturan mengaturnya. **Fri/Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.