Wasekjen SMSI: 40 Ribu Lebih Media Terdiskriminasi oleh Aturan Dewan Pers

0 96

 

JAKARTA, Derakpost.com- Diketahui ini ada surat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) tertanggal 3 Februari 2022, yang dengan perihal Mohon Penangguhan Keppres Anggota Dewan Pers. Terkait ini, Hendry CH Bangun sebagai Anggota Dewan Pers, enggan berkomentar.

Namun hal surat itu dikonfirmasi media
Persada Post meminta penjelasan pada Nezar Patria untuk dikonfirmasi. Namun dirinya bukan menolak, tetapi menyebut bahwa ia bukan Anggota Dewan Pers. “Saya bukan anggota DP (maksudnya, Dewan Pers) lagi mas,” ucap Nezar Patria, dengan singkat, Jum’at (4/2/22).

Akhirnya dikonfirmasi kepada Firdaus selaku Ketua Umum SMSI. Ini malah merekomendasikan Yono Hartono selaku Wakil Sekretaris (Wasekjen) SMSI, untuk memberikan keterangan kepada Persada Post.

Yono menyampaikan, bahwa Dewan Pers menolak semua permohonan SMSI sebelumnya. Dua permohonan itu adalah surat SMSI Kepada Ketua Dewan Pers, dengan nomor 0135/ SMSI – Pusat/ XII/ 2021 tentang Permohonan Peninjauan Statuta kepada Ketua Dewan Pers tertangal 12 Desember 2021 dan surat dengan Nomor: 01/ SMSI – Pusat/ I/ 2022 tentang Permohonan Penangguhan Penetapan Anggota Dewan Pers.

Sehingga, dengan kedua surat yang tidak ditanggapi itu, SMSI meminta Presiden Republik Indonesia dapat menangguhkan Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang pengangkatan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025. “Yang kita inginkan, ada evaluasi ambang batas dan seluruh komponen Pers dapat dinaungi di Dewan Pers,” ujar Yono.

Ketika ditanya, apa langkah pihak SMSI setelah dua suratnya tidak mendapat respon Dewan Pers dan sudah surati Presiden RI. Ia pun menyebut, bahwa dalam waktu dekat meminta DPR RI merevisi UU terkait Dewan Pers.

“Totalitas UU PERS dan naskah akademiknya sedang dikerjakan (pengajuan revisi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terkhusus berkaitan dengan Dewan Pers),” tegas Yono.

Yono juga kembali menegaskan, bahwa pihaknya akan mengajukan halnya pada perombakan total institusi Dewan Pers. Karena dunia sudah berubah. Kemajuan Pers harus dibangun secara signifikan. Semua harus transparan dan juga tidak boleh lagi ada tirani menaungi institusi Pers.

Lebih lanjut Yono menjelaskan, bahwa seharusnya verifikasi faktual diserahkan itu organisasi Pers dimana perusahaan Pers itu bernaung. Jadi, bukanyq syarat mutlak harus ke Dewan Pers. Yono juga lebih menyayangkan, ada upaya untuk membungkam kemajuan Pers secara sepihak dan juga tdak berkeadilan di Indonesia.

“Kita tidak ingin 40 ribu lebih media di diskriminasi oleh Dewan Pers dengan segala aturan yang dibuatnya. Diantara aturan itu adalah; verifikasi faktual, UKW (Uji Kompetensi Wartawan), Keanggotaan Dewan Pers dan seterusnya,” pungkas Yono, mengakhiri wawancara. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.