Wawan Ardi: Anggota DPRD Kuansing Terpilih akan Dilantik 9 September 2024, Ada Dua Calon Kepala Daerah
DERAKPOST.COM – Jika tidak ada aral merintang, caleg terpilih dalam pemilu Februari lalu, akan dilantik 9 September mendatang.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Kuansing Wawan Hardi kepada wartawan, saat dikonfirmasi. Namun kesempatan itu, dia mengatakan dari deretan nama caleg terpilih akan dilantik untuk DPRD Kuansing ada nama H Halim dan Sutoyo
“Dimana diketahui, H Halim dan Sutoyo ini
masuk dalam daftar caleg terpilih itu yang ikut dilantik. Namun keduanya itukan telah melengkapi berkasnya dengan buat surat pernyataan pengunduran diri, yang karena mendaftar calon Pilkada,” ujarnya.
Menurut Wawan. untuk menetapkan caleg terpilih yanbsebagai calon pilkada seperti Halim dan Sutoyo. Maka pihak KPU cukup mendapatkan bukti tertulis, seperti surat pernyataan pengunduran diri
KPU menurut Wawan tak perlu menunggu selesainya proses PAW. Sebab hal proses PAW memakan waktu relatif lama. Karena itu, KPU cukup mendapat surat pernyataan pengunduranya diri dari caleg terpilih yang ikut calon pilkada.
Saat ditanyakan kenapa itu harus dilantik, yang padahal bersangkutan itu membuat pernyataan pengunduran diri. Menjawab ini Wawan mengatakan memang harus dilantik lebih dulu, sebelum proses PAW. Tanpa dilantik tidak mungkin akan ada proses PAW. (Hendri)