DERAKPOST.COM – Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan jumlah barang bukti diamankan yaitu 169 kg sabu, dan 11.717 butir pil ekstasi hingga uang tunai Rp3,3 miliar.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal menggelar konferensi pers di Kota Dumai, Senin (12/6/2023). Dalam acara tersebut, barang bukti yang diamankan ditampilkan di depan Iqbal hingga PJU lainnya.
Iqbal mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan kerja sama semua pihak. Di mana, jumlah narkotika yang berhasil diamankan berasal dari 8 kasus sejak 12 April hingga 7 Juni 2023.
Ini merupakan kerja sama semua pihak. Terkhusus bagi teman-teman Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Polres Dumai yang sudah bekerja keras mengungkap, saya sampaikan terima kasih banyak,” kata Iqbal.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah hingga memberantas narkoba di Provinsi Riau.
Ia juga mengaku telah menjalin kerjasama dengan Kepolisian Malaysia untuk memberantas narkoba tersebut. Ditambah barang haram yang ada di Riau ini kebanyakan berasal dari Malaysia.
“Sudah dua kali itu datang ke Malaysia. Terakhir sekitar sebulan lalu, dan saya langsung memimpin. Ini merupa upaya preemtif yang kami lakukan. Sedangkan untuk pengungkapan, pada tahun 2022 lalu, telah 1 ton lebih kami ungkap,” ujar Iqbal. **Fad