Wow…. Ada 143 Truk di Dumai Kena Tilang Saat Razia Dishub-Ditlantas Polda Riau

0 112

 

DERAKPOST.COM – Dishub-Ditlantas Polda Riau menggelar razia selama tiga hari pada truk yang beroperasi di daerah Kota Dumai. Agenda berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 Mei 2024, ada sebanyak 143 truk ditilang.

Hal itu seperti disampaikan Kepala Dishub Provinsi Riau, Andi Yanto yang melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Martian Firnandi, kepada wartawan. Kata dia, razia Penegakkan Hukum (Gakkum) Penumpang dan Barang (Penumbar) oleh Dishub dan Ditlantas Polda Riau di Kota Dumai ini menilang 143 truk.

Martian menjelaskan bahwa truk-truk yang menjadi sasaran tilang terbanyak adalah yang melanggar pasal 288 ayat 3, seperti tidak memiliki BLU-E dan tanda lulus uji surat keterangan uji, dengan total tilang mencapai 110. Selain itu, ada juga pelanggaran pasal 286 (tidak laik jalan) sebanyak 28 tilang, pasal 308 ayat a (tidak memiliki izin trayek) 4 tilang, dan pasal 307 tentang tata cara muat, daya angkut, dan dimensi sebanyak 1 tilang.

Pelaksanaan Gakkum Penumbar ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Martian juga merincikan bahwa pada hari pertama di Jalan Putri Tujuh Dumai, terdapat 19 truk yang terkena tilang, diikuti oleh 69 truk pada hari kedua di Jalan Putri Tujuh Dumai, dan 55 truk pada hari ketiga di Jalan Soekarno Hatta dan Putri Tujuh. (Fzi)

 

derakpost

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.