DERAKPOST.COM – Kendatipun, sudah ada pernyataanya Penjabat (Pj) Bupati Kampar Kamsol meminta kepada dinas terkait dan tim yustisi menindak tegas penambangan Galian C (pasir dan batu) ilegal. Tapi kenyataannya itu masih ada ditemukan aktifitas ilegal tersebut
Seperti halnya penelusuran dilakukanya tim media, Kamis (9/3/2023), itu masih ada ditemukan aktifitas Galian C. Yakni di Jalan Lintas Timur Km 20. Yang dari Pekanbaru itu sebelah kanan. Tampak, aktifitas pekerja Galian C dengan lancar dengan tanpa ragu bekerja. Walau, yang disinyalir itu tanpa izin.
“Tenyata masih ada aktifitas Galian C di daerah ini. Kan sudah ada imbauan dari Pj Bupati Kampar Kamsol minta kepada dinas terkait serta tim yustisi menindak tegas penambangan Galian C (pasir dan batu) ilegal di wilayah pejabat itu. Tetapi ini masih ada bahkan bebas beroperasi,” bincang-bincang tim ini.
Namun karena sekarang telah dilakukan penertiban aktifitas Galian C, maka dari tim media langsung menuju atau masuk dalam area tersebut, untuk memastikan apakah berizin atau ilegal itu beroperasi di wilayah hukum Kecamatan Siak Hulu. Maka ketika di lokasi, tim media ditemui itu seorang pengawas.
Bincang-bincang pun berlangsung. Kata pengawas lapangan tersebut, bahwasa ini punya RT Ujang. Tapi saat ditanyakan apakah ini ada memilik zin untuk usaha Galian C ? Didalam hal ini, pengawas itu tidak mengetahui secara pasti. Untuk itu sambungnya, sebaiknya temui langsung yang punya usaha ini.
Terkait ini, tim media mendengar halnya penjelasan pengawas tersebut yang tak dapat menjelaskan. “Kita menduga akan aktifitas Galian C yang berada di daerah Jalan Lintas Timur yang dekat Kulim itu masuk wilayah di Kecamatan Siak Hulu. Yang punya RT Ujang ini disinyalir ilegal juga,” ungkap Yulius.
Lebih lanjut, disebutkan oleh wartawan ini, untuk daerah aktifitas ilegal tersebut berada di lokasi Lintas Timur Km 20. Itu dari Pekanbaru sebelah kanan, sebelum Simpang Pasir Putih. Namun, kalau dari Pekanbaru penurunan, kalau dari Kerinci itu ada sebelah kiri yang lewat jembatan kecil, mendaki diatas.
Kesempatan itu, dia juga meminta pada
Pj Bupati Kampar Kamsol, dinas terkait serta tim yustisi untuk menindak tegas penambangan Galian C tersebut. Yang dikarenakan aktifitas demikian itu jelas merugikan untuk keuangan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu, juga rugikan masyarakat.
Untuk diketahui. Sebelumnya, Pj Bupati Kampar Kamsol meminta kepada dinas terkait serta tim yustisi menindak tegas penambangan Galian C yang kini marak di wilayahnya. “Banyak tambang Galian C di Kampar ini yang ilegal, maka harus tertibkan aktifitas tersebut. Karena, hal itu meresahkan,” ujarnya.
Katanya, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Dengan adanya Perpres tersebut, masyarakat di Kabupaten Kampar bisa segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat. Artinya semua jenis usaha Galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). **Rul