DERAKPOST.COM – Warga Desa Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Indragiri Hulu (Inhu) diimbau menjaga kelestarianya hutan di daerah setempat. Hal tersebut ada diungkap Yayasan Riau Madani, menyikapi hal menghindari pemanfaatan hutan untuk pembukaan kebun kelapa sawit tanpa izin.
Hal itu, disampaikan Ketua Umum Yayasan Riau Madani Rahman Piliang, usai lakukan investigasi di Desa Simpang Kota Medan, Kelayang, Inhu. Pihaknya mendapati telah terjadi alih fungsi kawasan hutan tersebut oleh masyarakat untuk perkebunan kelapa sawit.
“Kita menghimbau agar masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian kawasan hutan. Di tengah isu perubahan iklim (climate change) yang merupakan isu global, maka peran serta oleh masyarakat sangat diharapkan secara bersama-sama mempertahankan dan melestarikan fungsi hutan,” katanya.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini. Rahman mengatakan, areal yang ditanami kelapa sawit oleh masyarakat itu masih berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo. Sehingganya, wilayah itu terlarang bagi kegiatan perkebunan kelapa sawit.
“Tidak dibenarkan melakukan alih fungsi hutan tanpa izin. Kita himbau masyarakat untuk ikut melestarikan hutan. Keberadaan hutan tropis di Riau harus kita jaga sebagai paru-paru dunia,” kata Rahman menjelaskan terjadinya hal demikian.
Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH menerangkan, dari investigasi yang dilakukan, pihaknya mendapati temuan adanya penerbitan surat tanah diduga dilakukan kepala desa. Surat itu, diduga diteken Kepala Desa Baharudin bernama Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Seporadik).
Surya Darma menyebut, surat seporadik itu dibuat pada 1 November 2021 atas nama beberapa orang warga. Yang diantara lain Sipar, Suroto dan Nurul Iklas. Luasan surat seporadik itu bervariasi tiap suratnya yakni ada seluas 29.621 meter persegi,15.739 meter persegi dan 9.227 meter persegi.
Dalam surat seporadik tersebut, kata Surya Darma, memuat tanda tangan dua orang lainnya sebagai saksi yang tertera bernama Suhandi dan Rudi Walker Purba. Menurut Surya, pemegang izin dan aparat sebaiknya melakukan proses penegakan hukum terhadap penerbitan surat tanah tersebut.
Surya Darma menegaskan, sejak 22 Mei 1984 lalu, tidak ada lagi kewenangan camat apalagi kepala desa untuk menerbitkan surat dan izin membuka lahan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Mendagri nomor: 593/5.707/SJ yang ditujukan kepada jajaran gubernur/ kepala daerah (KDH) tingkat I di seluruh Indonesia.
Adapun isi surat yakni terkait pencabutan wewenang kepala kecamatan untuk memberikan izin membuka lahan. Surat tersebut diterbitkan lantaran banyaknya surat izin membuka lahan diterbitkan oleh camat yang tidak memperhatikan segi-segi kelestarian lingkungan dan tumpang tindih dengan tanah kawasan hutan.
“Jadi, sejak tahun 1984 lalu, kewenangan camat menerbitkanya surat izin membuka lahan sudah dicabut. Namun, faktanya saat ini justrunya kepala desa menerbitkan surat dengan berbagai macam nama surat. Misal itu surat seporadik. Surat itu tentunya tidak memiliki legalitas dan kekuatan hukum,” kata Surya Darma.
Surya Darma juga menjelaskan, dari hasil pemetaan, ternyata lahan ditanami kebun sawit oleh masyarakat Desa Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Inhu adalah lahan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang izinnya diberikan Menteri Kehutanan (sekarang Menteri LHK) kepada PT Rimba Peranap Indah.
Diketahui, bahwa PT Rimba Peranap Indah mendapatkan izin HTI itu lewat SK Menteri Kehutanan bernomor 598/Kpts-II/1996 dan kemudian yang diubah menjadi SK Menteri Kehutanan nomor: 1616/Kpts-II/2001 tanggal 31 Oktober 2001.
Karena itu, kata Surya Darma, PT Rimba Peranap Indah yang sebenarnya memiliki kewajiban untuk menjaga areal hutan telah diberikan hak pengelolaannya oleh Menteri Kehutanan. Maka itu, Surya Darma meminta pada manajemen PT Rimba Peranap Indah ini melakukan pengamanan dan penjagaan areal HTI yang diberikan oleh negara.
“Dalam setiap pemberian izin konsesi HTI, selalu ada tertera kewajiban menjaga areal hutan. Jadi, kita minta pada manajemen PT Rimba Peranap Indah untuk bisa melakukan kewajibannya tersebut,” tegas Surya Darma. Jika himbauan tersebut tidak dilaksanakan PT Rimba Peranap Indah, maka itu terbuka peluang bagi Yayasan Riau Madani untuk menggugat PT Rimba Peranap Indah. (Dairul)