Wow… Ada Kebun Sawit Dalam Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasim Ini Bebas Beroperasi

0 194

 

DERAKPOST.COM – Dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarief Hasim (SSH) ini terdeteksi ada perkebunan kelapa sawit seluas 450 hektare, diduga milik dari inisal L. Hal itu, diketahui setelah beberapa waktu lalu awak media ini menelusuri akan kawasan perkebunan disebut ilegal itu.

Informasi didapatkan tersebut, awak media ini mencoba untuk menelusuri kebun yang diduga milik dari L tersebut. Adapun hal ini untuk kepastian areal kebun sawit tersebut maka awak media turun lapangan pastikan kebenaran adanya perkebunan sawit pada area kawasan Tahura SSH.

Dilapangan itu yang terdapat beberapa unit rumah diduga sebagai tempat tinggal para pekerja di perkebunan tersebut. Bahkan di area itu banyak terdapat kendaraan diguna pembangkit buah kepala sawit. Bahkan itu, ada juga tampak peron yang merupa lokasi penampungan buah sawit.

Saat dilapangan itu, media juga menjumpai manager kebun inisial S yang lagi berada di perumahan kebun tersebut. Ia menjelaskan bahwasa, dirinya ini mulai mengurus kebun tersebut dari mulai pembibitan dan sampai sekarang. Saat ditanyakan, tentang status kebun tersebut dia menjawab kalau dirinya hanya pekerja di kebun itu.

Selain kebun kelapa sawit tersebut, ada ini dibangun juga perumahan untuk karyawan yang bekerja, juga ada timbangan mobil fuso digunakan untuk membawa tandan buah segar (TBS) ke peron atau PKS, yang mobil tersebut untuk setiap hari diketahui beroperasi.

Menurut Rahmad warga sekitar, mengaku keherananya akan aktifitas perkebunan yang terkelola dengan rapi dan bagus, bahkan juga menggunakan pengamanan yang diduga dijaga oleh pihak oknum aparat.

“Atau memang tak ada aturan di TAHURA SSH yang melarang mereka untuk melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit di areal tersebut,” tanya Rahmad keheranan.

Dikatakan Rahmad, ia melihat seolah mereka tak tersentuh hukum, sehingga mereka merasa aman. Bahkan, awak media melihat sudah ada pemasangan tiang listrik mengarah ke perumahan karyawan di perkebunan tersebut.

Padahal, dulu katanya, ada pihak PLN akan memasang jaringan yang melintas Tahura SSH, tapi dilarang oleh pihak KPHP Minas Tahura SSH. Pada saat itu telah terpasang dan harus dibongkar kembali dan dipindah jalur, dari total jaringan 9.6 KM. “Eh, malah sekarang kok mereka ini didalam kawasan Tahura SSH. Ada apa pengamanan di area Tahura ini,” katanya.

Selain itu, juga diungkap salah satu tokoh masyarakat Herwanto. Terkait permasalah ini, katanya, berharap kepada KPHP Minas Tahura itu untuk mendata dan melaporkan ada pihak atau masyarakat yang membuka perkebunan kelapa sawit ilegal itu ke pihak yang berwenang. Sehingga tak ada indikasi pembiaran terhadap perkebunan tanpa izin di areal tersebut. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.