Wow….. Ada Nama Pejabat Bengkalis Penerima CPCL Koperasi BBDM

0 107

 

BENGKALIS, Derakpost.com- Diketahui kini, Kuasa hukum Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu diketuai Suwitno Pranolo, kembali pertanyakan Surat Keputusan nomor :358/KPTS/IX/2020 terhadap 855 Calon Petani Calon Lahan (CPCL) dikeluarkan Plh Bupati yang saat itu dijabat Bustami HY untuk inti plasma sawit PT Surya Dumai Agrindo (SDA), pasalnya didapat pnerima tersebut ada nama sejumlah pejabat, Camat dan Kepala Desa (Kades).

“Kita mempertanyakan kepada Biro Pemerintahan Gubri mengenai keabsahan SK CPCL, karena ditemukan kejanggalan nama-nama petani sesungguhnya yang ada di Desa Pakning Asal, Sejangat, Dompas, dan Batang duku telah diganti oleh pejabat pejabat desa, Kecamatan, hingga pejabat pejabat di kantor Bupati, bahkan ada nama-nama dari luar daerah seperti Jawa,Pekanbaru,Batam masuk dalam CPCL tersebut,” ujar Djamaluddin.

Jika dilihat dari isi CPCL tersebut,  tidaklah mengakomodir masyarakat Kecamatan Bukit Batu dari kelompok tani yang ada di desa dan kelurahan yang ada,  sesuai dari hasil inventarisasi dan verifikasi yang pada tahun 2009 dan 2010 dilakukan secara bersama sama antara Koperasi BBDM dengan kepala desa serta PT. Riau Makmur Sentosa (RMS) yang pada saat itu sebagai pemilik sah lahan tersebut yang kemudian dijualkan kepada PT.SDA.

“Banyak klaim dari masyarakat yang merasa memiliki lahan tersebut dan ada surat perjanjian penyerahan lahan mereka untuk digarap dan nanti akan dikembalikan setelah hasil TBS dijual, serta bukti penerimaan uang sagu hati tanaman tumbuh dari PT. RMS, namun saat ini nama-nama penerima yang sah telah diganti dengan penerima yang tidak jelas,” kata Jamal dilansir Antara.

Selain itu psaca pertemuan di Kemendagri antara Koperas BBDM, PT. SDA, Dinas Perkebunan Bengkalis, Perkim, Biro Pemerintahan Pemprov Riau, Kementerian LHK, Kemen ATR, Kementan, via zoom meeting Kanwil BPN Riau, BPN Bengkalis beberapa waktu yang lalu telah disepakati hanya satu pengurus Koperasi BBDM yang diketuai oleh Suwitno Pranolo.

“Sampai saat ini telah disepakati forum tapi tak dijalankan oleh PT. SDA, terlepas dari tidak mau menandatangani berita acara atau disimption opinion (pendapat lain), tapi keputusan rapat tak bisa di tolak,” ungkapnya lagi.

Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya sudah melaporkan adanya gratifikasi yang oleh pejabat publik ini ke pihak penegak hukum,  dan pihaknya percaya penegak hukum saat ini sedang memproses masalah hukumnya.

“Kami juga meminta kementerian, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk meninjau ulang Kemitraan Kop BBDM dan PT SDA terkait banyaknya nama penerima pada SK CPCL tersebut,” kata Jamal. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.