Wow…. Ada Petugas Coklit di Meranti Tak Sesuai SK Pantarlih

0 169

 

DERAKPOST.COM – Saat ini, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) gencar lakukan uji petik ditiap desa. Maka, ditemukan beberapa dugaan pelanggaran petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam halnya proses Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih.

Seperti disampaikan anggota Bawaslu Kepulauan Meranti, Kordiv organisasi, SDM, data dan informasi, Mohamad Zaki SPd. Ia mereka tidak diberikan data by name by adress pemilih dikantongi Pantarlih dalam proses Coklit. Sehingga mereka memerintahkan masing-masing PKD untuk melakukan uji petik di desa guna memastikan warga sudah terdata oleh Pantarlih.

Kata Zaki, sebelum melakukan uji petik, ada pengawasan melekat PKD ke Pantarlih selama seminggu terhitung 12 hingga 19 Februari 2023. Dalam masa ini PKD mencari keberadaan Pantarlih untuk mengawasi yang berkaitan dengan kepatuhan prosedur dalam melakukan coklit, kepahaman Pantarlih terharap pengisian alat kerja, dan memastikan Pantarlih betul-betul melakukan coklit dari rumah ke rumah.

Setelah itu, tambah Zaki, PKD langsung melakukan uji petik secara acak pada 10 KK per hari terhitung dari tanggal 20 Februari hingga 14 Maret 2023. Hasil uji petik, ditemukan beberapa dugaan pelanggaran oleh Pantarlih. “Kita sudah lakukan uji petik secara random pada 10 KK setiap hari. Hasilnya, ada ditemukan beberapa pelanggaran oleh Pantarlih,” kata Zaki, Rabu (8/3/2023).

Dikutip dari cakaplah.com. Beberapa dugaan pelanggaran yang ditemukan PKD selama uji petik dirincikan Zaki antara lain, adanya Pantarlih saat turun tidak membawa surat tugas dan tidak mengenakan atribut. Pantarlih tidak memahami pengisian lembar kerja coklit, terutama menyangkut pemilih disabilitas. Kemudian, ada tidak berikan surat pernyataan untuk ditandatangani pihak keluarga, bagi yang anggota keluarganya sudah meninggal dunia. Terakhir, ada petugas yang turun coklit, tidak sesuai di-SK-kan.

“Harusnya, pada pengisian stiker dijelaskan berapa orang pemilih disabilitas. Ini menyangkut fasilitas di TPS atau petugas yang akan datang ke rumah (pemilih disabilitas) saat hari H. Tapi masih kita temukan Pantarlih tidak membuat keterangan jumlahnya, padahal pemilih disabilitas ada,” ujar Zaki.

Sambungnya, Pantarlih tidak sesuai SK, setelah ditelusuri ternyata ada berganti orang, yakni bapak menggantikan anak. Sesuai SK, anaknya Pantarlih, namun itu tidak bisa turun ke lapangan karena kuliah di luar daerah. Tugas mencoklit diambil alih oleh bapaknya. Jelas inikan kata Zaki, sangat tidak boleh.

Atas beberapa temuan ini, PPK disurati untuk saran perbaikan. Pantarlih yang ketahuan berganti dengan orang tuanya telah diberhentikan dan diganti dengan yang baru. Pantarlih yang baru diminta mencoklit ulang terhadap warga yang terlanjur dicoklit petugas tak sesuai SK Pantarlih.

“Memang di Perbawaslu nomor 5 tahun 2022 diatur, kalau ada yang pelanggaran administrasi, maka disampaikan saran perbaikan. Wajib ditindaklanjuti oleh KPU jajaran paling lama 3 hari setelah saran perbaikan diterima. Kalau tidak ditindaklanjuti, maka ditempuh mekanisme penanganan pelanggaran,” ujar Zaki.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal MIP menilai, dari temuan-temuan ini menunjukkan bahwa Pantarlih tidak memahami secara utuh terkait pemutakhiran data pemilih. Dia menyarankan KPU jajaran (PPK dan PPS) untuk memberikan pembekalan yang maksimal ke Pantarlih. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.