DERAKPOST.COM – Pengelolaanya tambak udang tersebut diusut yang karena diduga berpotensi merugikan negara cukup besar. Pasalnya beraktifitas, pada kawasan hutan, dengan cara membabat hutan bakau yang ada di pinggir pantai.
Terkait ini, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mulai mengusut dugaan korupsi kegiatan dari tambak udang. “Pengelolaan tambang udang yang diusut karena diduga berpotensi merugikan negara cukup besar,”
ungkap Sri Odit Megonondo, kepada media ini saat dikonfirmasi.
Kepala Kejari Bengkalis mengatakan, pada perkara dugaan korupsi tambak udang itu, telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 26 September lalu. Maka, sambung dia, pengusutan perkara itu telah dilakukan Pidsus Kejari Bengkalis.
Dikutip dari detik. Katanya, bahwa proses penyelidikan tim dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu dengan hal memeriksa sejumlah saksi dan bukti-bukti berkaitanya dugaan terjadi tindak pidana dalam kurun waktu 2020-2024.
Setelah ditemukan dugaan adanya korupsi, penyidik Pidsus sepakat meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menjadi kasus pertama di Indonesia dalam menangani perkara Tindak Pidana Korupsi sektor perikanan khususnya pengelolaan tambak udang.
Ungkapnya, dalam kasus ini, dari tim jaksa penyidik itu telah memeriksa 10 saksi. Baik dari stakeholder yang hingga pelaku usaha. Termasuk ahli dari Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selama kasus bergulir, persatu saksi turut dipanggil untuk diperiksa. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi tambak udang dan mendatangkan langsung ahli kehutanan dan lingkungan tersebut.
“Dalam melakukan pemeriksaan lapangan ditemukan ada pelaku uaaha melakukan kegiatan usaha di Kawasan Hutan dengan cara membabat hutan bakau yang ada di pinggir pantai. Mereka melakukan usaha tanpa izin dari pihak berwenang,” sambung Odit.
Tidak hanya itu saja, diduga limbah hasil usaha tak diolah sebagaimana mestinya. Sehingga tambak udang yang dibangun di pinggir laut dapat menimbulkan sejumlah bahaya lingkungan dan kesehatan yang dapat merusak ekosistem laut.
Kerusakan lingkungan dalam tambak udang itu dinilai dapat menyebabkan penurunan kualitas air, mempengaruhi kehidupan biota laut, dan merusak habitat alami. Bahkan dampaknya mengganggu perekonomian masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.
Terkait nilai kerugian negara yang timbul dalam perkara ini, Odit mengatakan tim auditor masih melakukan penghitungan. Sebab, nilai kerugian negara dipastikan sangat besar. Sambung dia, hasilnya nanti, akan diaampaikan ke publik. (Dairul/Erman)