DERAKPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) tindak Pidana Umum (Pidum), Senin (31/7/2023).
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari tersebut secara langsung dipimpin Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi BB Abu Abdurachman SH dan disaksikan oleh Wadanramil 01/Bangko, Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH, Kasi Pidum Hari Naurianto SH, Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH, MH serta berbagai unsur lainnya.
Saat dikonfirmasi, Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan bertujuan untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap yang merupakan tugas dan wewenang jaksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan ini lanjutnya, merupakan komitmen kejaksaan dalam pelaksanaanya sebagai eksekutor yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti sehingga pemusnahan barang bukti dilaksanakan agar meminimalisir penyalahgunan sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dimana lanjutnya, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 138,36 gram, pil ekstasi 27 butir, ganja kering seberat 39,7 gram serta berbagai barang bukti lainnya dengan total 52 perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan total 52 perkara,” katanya. Adapun pemusnahan tambahnya, untuk barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara untuk barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar. **Har/Rul