DERAKPOST.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menolak permohonan calon angota DPD RI, Edwin Pratama Putra sebagaimana dalam putusan Bawaslu No 001/LP/ADM.PL/BWSL.PRaoV/04.00/III/2024 ditandatangi Alnofrizal selaku ketua dan empat anggota Bawaslu Riau lainnya. Salinan putusannya disampaikan ke dalam grup media sosial Media Riau Pemilu 2024, Sabtu (6/4/2024).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, kepada wartawan. Ia menyatakan bahwa putusan Bawaslu Riau menegaskan bahwa jajaran KPU Riau di Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS secara umum telah bekerja maksimal dengan perhatikan asas dan prinsip Pemilu. Kini permohonan Edwin Pratama di Mahkamah Konstitusi terkait perkara perselisihan hasil, tambah Rusidi, KPU Riau sangat menghormati setiap hak konstitusi yang dimiliki oleh setiap warga negara.
“Atas permohonan dari Edwin Pratama di Mahkamah Konstitusi terkait perkara perselisihan hasil, tambah Rusidi, KPU Riau sangat menghormati setiap hak konstitusi dimiliki oleh setiap warga negara,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa Sepanjang proses gugatan atas hasil penetapan hasil Pemilu KPU dilakukan konstitusional, maka KPU Riau sangat menghormati dan siap menghadapi setiap gugatan tersebut.
“Berikut kami sampaikan salinan Putusan 001/2023 dalam perkara laporan saudara Edwin Pratama kepada jajaran KPU di Provinsi Riau yang dalam status laporan resmi terdapat VI terlapor. Bawaslu Riau telah memutuskan dengan Menyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” katanya.
Rusidi Rusdan, menyampaikan rasa syukur atas putusan Bawaslu Riau. Dimana untuk putusan sebagai berkah ramadan dengan ada putusan tersebut. Putusan Bawaslu Riau itu menegaskan bahwa Jajaran KPU Riau di Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS secara umum yang telah bekerja maksimal dengan memperhatikan asas dan prinsip Pemilu.
Seperti diketahui sebelumnya, ada tiga calon DPD RI Dapil Riau yang mengajukan gugatan perselisihan pada hasil pemilihan umum (PHPU) di Bawaslu Riau atas arahan MK, diantaranya Edwin Pratama Putra, Alpasirin dan Hopea Ingvirnia Erwin. Untuk ketiga mengajukan gugatan PHPU, baru perkara Edwin yang sudah diputuskan. (Rul)