PEKANBARU, Derakpost.com- Pekerja PT Ruas Utama Jaya (RUJ) ini serahkan bayi Beruang Madu ke Balai Besar KSDA Riau. Seekor bayi Beruang Madu betina berumur sekitar tiga minggu. Ditemukan pekerja sedang melakukan panen di HTI PT. RUJ, Tanjung Penyembal, di Sungai Sembilan, Dumai.
Terkait ini, disebutkan Plt Kepala Balai Besar KSDA Riau Wilayah II Hartono. Ia menyampaikan, saat itu pekerja sedang melakukan panen di HTI PT RUJ Tanjung Penyembal, Sungai Sembilan, Dumai menemukan seekor bayi Beruang yang ditinggalkan induknya. Para pekerja menunggu beberapa saat dan berharap induk Beruang kembali untuk membawa bayinya.
Namun hingga lama ditunggu, sang induk tak juga terlihat. Sehingga para pekerja iba dan khawatir terhadap keselamatan bayi Beruang tersebut. Kemudian para pekerja berinisiatif segera membawa dan menyerahkan bayi Beruang ke Balai Besar KSDA Riau.
“Kami ucapan terima kasih kepada para pekerja PT RUJ dan menghimbau pada masyarakat Riau dan Kepulauan Riau apabila mengalami perjumpaan satwa dilindungi agar segera berkoordinasi dan hubungi call centre Balai Besar KSDA Riau di nomor 081374742981. Dan penting disampaikan, masyarakat dilarang menangkap, melukai, memiliki, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, memperniagakan,” ungkap Hartono.
Ia juga mengatakan, bahwa sesuai akan ketentuan berlaku, maka jika ada pihak melakukan hal diatas tersebut. Baik itu satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati serta bagian bagiannya. Jelas sebut dia, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. **Rul/Rls