DERAKPOST.COM – Hingga saat sekarang ini pihak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, masih terus melakukan halnya pemeriksaan dan pendalaman akan kasus dugaannya SPPD Fiktif DPRD Riau periode 2020-2021.
Demikian disampaikanya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, kepada wartawan. Namun sebut dia, dari sebanyak 401 orang itu dimintai keterangan Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, ternyata 13 saksi telah meninggal dunia sebelum pemeriksaan itu selesai dilakukan.
“Penanganan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau periode 2020-2021, ini terus bergulir.
Sebanyak 319 orang sudah kami periksa, sementara 35 lainnya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan. Namun itu, 13 saksi telah meninggal dunia, sehingga kami tak memungkinkan meminta keterangan. Dan lima orang tidak bisa hadir, dengan alasan ke luar kota. Sekarang masih dikonfirmasi untuk diminta datang,” ujar Nasriadi.
Dugaan korupsi ini melibatkan ribuan tiket pesawat dan dokumen perjalanan yang diduga dipalsukan. Investigasi itu sudah menunjukkan adanya penggunaan tiga maskapai penerbangan, yakni PT Lion Group (37.000 penerbangan fiktif), Citilink (507 tiket), dan Garuda Indonesia (226 tiket).
Nasriadi mengungkapkan bahwa semua perjalanan itu tercatat pada masa pandemi COVID-19, ketika penerbangan secara nasional hampir terhenti. “Tiket ini seolah-olah menggambarkan perjalanan yang benar-benar dilakukan, padahal tidak ada aktivitas riil. Inilah modus terstruktur untuk mengelabui negara,” jelasnya.
Katanya, kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang sementara sebesar Rp130 miliar. Namun, halnya penetapan tersangka masih menunggu audit final atas kerugian tersebut. Artinya, dalam hal penentuan tersangka baru bisa dilakukan setelah ada perhitungan kerugian negara yang final. Jika hasil tersebut keluar, maka akan segera melakukan gelar perkara.
Dalam upaya menelusuri aliran dana hasil korupsi, Polda Riau saat ini telah menyita sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk uang tunai Rp6,4 miliar, apartemen, barang mewah, dan satu unit Harley Davidson. Nasriadi menegaskan, siapa pun yang terbukti menikmati hasil korupsi ini harus segera mengembalikan aset tersebut.
“Jika tidak dikembalikan, kami akan menganggap mereka ikut serta dalam kejahatan ini,” ujarnya dengan tegas.
Polda Riau katanya, telah berkomitmen melanjutkan penyelidikan yang dengan transparan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban, serta kerugian negara dapat dipulihkan. (Rezha)