Wow….. CPNS dan PPPK Baru di Rohul Tak Terima THR

0 97

 

ROHUL, Derakpost.com- Setakat ini dari Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Rokan Hulu memastikan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13.

Hal itu disampaikan Plt Kepala BKPP Rohul Erpan Dedi Sanjaya kepada awak media, Selasa (26/4/2022). Menurut ia, penerbitan SK CPNS dan PPPK di Rohul ini adalah yang pertama di Riau dan dilaksanakan setelah BKPP menerima Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seluruh CPNS dan PPPK ini dipastikan tidak menerima THR atau Gaji ke-13 dikarenakan belum ada memiliki Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT).
SPMT bagi 245 CPNS dan PPPK ini baru akan diberlakukan pada tanggal 1 Mei dimana pada tanggal tersebut barulah CPNS dan PPPK menerima gaji penuh.

“Aturan pemberian THR atau gaji Ke-13 itu berdasarkan TPP bulan sebelumnya, sementara CPNS dan PPPK ini SPMT nya baru diterbitkan pada 1 Mei 2022 sehingga dipastikan mereka tidak ada menerima THR tahun ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, menyerahkan 185 Orang SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 60 Orang SK PPPK Tahap I, Senin (25/4/2022) di Conventions Hall Masjid Agung Islamic Center, Kabupaten Rokan Hulu.

Adapun CPNS yang menerima SK tersebut didominasi Tenaga Kesehatan di Dinas Kesehatan sebanyak 116 orang dan sisanya merupakan tenaga teknis. Sementara 60 PPPK yang menerima SK adalah tenaga pendidikan atau guru. **Ina

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.