Wow….. Dekan FISIP UIR Bakal Laporkan WJ ke Polisi Atas Tudingan Pelecehan Seksual

0 192

DERAKPOST.COM  – Dituding telah lakukan pelecehan seksual, maka Dekan FISIP UIR bakal laporkan WJ ke pihak Kepolisian. Itu disampaikan oleh Yudi Krismen, pengacara Dekan Fisip UIR SAL.

Diketahui, beredar kabar Dekan FISIP UIR SAL, terduga pelaku pelecehan memaksa wanita berinisial WJ (25) melakukan oral seks, enggan menanggapi lebih jauh soal kasus yang tengah membelitnya itu.

SAL saat dihubungi, mengaku mengetahui kasus tersebut sudah viral membuat heboh. Namun saat diminta tanggapan atas kasus tersebut, SAL hanya saja mengarahkan agar menanyakan langsung pada pengacaranya, Yudi Krismen.

“Saya enggan komentar. Saya sudah tunjuk pengacara untuk hal konfirmasi, lebih baik saya serahkan ke pengacara saya saja ya, Pak Yudi Krismen. Sila hubungi pengacara saya saja,” ujarnya.

Terpisah dihubungi Yudi Krismen tersebut  menyatakan, akan melaporkan balik wanita berinisial WJ itu. Intinya, mau melaporkan dia (karena) fitnah. Itu aja. Yakni membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Riau. Buat laporan, itu fitnah.

“Kenapa dia (WJ) lapor ke yayasan, kenapa tidak ke polisi. Ya kan. Ini nggak tahu kita apa motifnya ini. (Dugaan kejadian) sudah lama. Maka kita sikapi itu dengan laporan ke pihak Polda Riau,” tambahnya.

Sebelumnya, Rektor UIR, Syafrinaldi, memerintahkan tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk melakukan investigasi kasus wanita berinisial WJ (25), yang diduga dilecehkan dan dipaksa oral seks oleh oknum Dekan FISIP, SAL.

Humas UIR, Harry Setiawan menjelaskan, pihak kampus dengan tegas menyatakan berdiri membersamai terduga korban untuk mengusut tuntas terkait kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dialaminya.

Merespon dugaan tersebut, Harry menuturkan, Rektor UIR menggelar rapat terbatas pada 27 Agustus 2024 dengan para Wakil Rektor, dan langsung bulat memutuskan untuk memerintahkan Satgas PPKS UIR untuk langsung bekerja menginvestigasi kebenaran informasi dan laporan tersebut.

“Dapat diketahui bahwa UIR sangat concern pada isu kekerasan seksual dan UIR telah membentuk Satgas PPKS melalui Peraturan Rektor UIR No. 17 Tahun 2023 dan UIR adalah Universitas pertama di LLDIKTI Wilayah 17 yang sukses menyeleksi dan membentuk tim Satgas PPKS sesuai Amanat Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” kata Harry, Kamis (29/8/2024).

Dalam kurun waktu hampir bersamaan, lanjut Harry, terduga pelaku telah melayangkan surat pengunduran dirinya, dan Rektor secara tepat serta terukur merespon surat tersebut dengan menerbitkan SK Pemberhentian Dekan dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik No 0936/UIR/KPTS/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Selain itu, Rektor juga telah menerbitkan Surat Tugas No 3036/A-UIR/5-2024 kepada Dosen Fakultas Psikologi untuk melakukan pendampingan kepada terduga korban dalam pemenuhan hak-hak dan perlindungan kepadanya.

“Hingga saat ini, UIR melalui Satgas PPKS sudah melakukan rapat dan mitigasi tahapan pemeriksaan dengan menerapkan prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendibudristek No 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” jelas Harry.

Lanjut Harry, Satgas PPKS UIR dipimpin Dr. Heni Susanti.,SH.,MH, yang merupakan Dosen Tetap Prodi Doktor Ilmu Hukum UIR, juga menyatakan tegas, objektif, dan independen memimpin tim untuk mengungkap informasi dan isu yang beredar di masyarakat tentunya sesuai aturan dan regulasi yang mengatur di lingkungan Perguruan Tinggi.

Seperti diberitakan, seorang wanita berinisial WJ (25), membuat pengakuan yang menghebohkan. Pasalnya, ia mengaku dilecehkan bahkan sampai dipaksa melakukan oral seks oleh oknum Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIR.

Dalam sebuah surat pengaduan yang diterima tribunpekanbaru.com tertanggal 26 Agustus 2024, WJ mengadukan apa yang dialaminya lewat kronologis lengkap yang ditujukan kepada Ketua YLPI Riau.

Surat ini juga ditembuskan ke Rektor UIR. WJ menyebut dirinya mengalami peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Dekan FISIP UIR berinisial SAL. WJ sendiri merupakan alumni Kriminologi, FISIP UIR angkatan 2016.

Rangkaian peristiwa yang dialaminya sudah dimulai sejak September 2021. Hingga juga puncaknya pada Maret 2024, ia dipaksa melakukan oral seks oleh oknum dekan itu di ruang kerja.(Fadly)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.