Wow….. Diduga Hendra Wijaya Rangkap Jabatan Ketua Panwaslu Perhentian Raja dan Ketua Garda Bangsa PKB
DERAKPOST.COM – Hendra Wijaya, ST Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Garda Bangsa Kampar, daripada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang serta kini menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar terkesannya sudah kangkangi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dikutip dari OPSINEWS.COM. Diketahui dalam UU tersebut pasal 117 pada huruf ( i ) itu berbunyi mengundurkan diri dari keanggotaan dari Partai Politik (Parpol) yang sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. Tapi itu, pantauan media ini, Hendra Wijaya, ST itu adalah Ketua DPC Garda Bangsa Kampar.
Dimana diketahui Garda Bangsa merupa Badan Otonom dari PKB yang berfungsi membantu kebjakan partai, khususnya hal yang berkaitanya dengan kelompok masyarakat tertentu dan ini merupakan basis massa serta sumber kader partai itu diberbagai segmen dan/atau lapisan sosial masyarakat.
Lebih lanjut informasi yang dirangkum. Bahwasanya, hingga Sabtu (7Januari 2023), Hendra Wijaya tersebut masih aktif dalam organisasi tersebut ditahun 2022 ini diduga hingga memasuki awal tahun baru 2023 ini, juga tidak menutupi kemungkinan yang bersangkutan sudah mengangkangi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terkait adanya temuan dugaan rangkap jabatan yakni sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Perhentian Raja, dan disaat ini menjabat Ketua DPC Garda Bangsa Kampar. Hendra Wijaya, ST yang sejauh ini belum bisa dihubungi disinyalir untuk rangkap jabatan tersebut dan bagiannya dari PKB.
Sementara itu, dikonfirmasi pada salah satu pengurus Bawaslu Kampar melalui Witra Yeni dengan dikirim pesan singkat terkait dugaan terhadap Hendra Wijaya, ST yang merupakanya Ketua Panwaslu Kecamatan Perhentian Raja, serta jabat Ketua DPC Garda Bangsa Kampar. “Yah, mau diperiksa,” ujarnya. **Rul