DERAKPOST.COM – Saat ini diketahui, eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, dr. Zulhendra Das’at, tengah berjuang keras untuk memulihkan status kepegawaiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dinyatakan tidak bersalah dalam sebuah perkara pidana.
Meski putusan praperadilan telah menyatakan status tersangka yang disandangnya gugur dalam kasus dugaan percobaan suap yang disangkakan pada dirinya. Namun Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru dinilai enggan mengaktifkan kembali status kepegawaiannya.
Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan dr. Zulhendra pada tanggal 31 Mei 2024. Dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (Polda Riau, red) terhadap pemohon tidak sah.
“Status tersangka saya sudah gugur, dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tentu per 31 Mei 2024 status tersangka saya sudah hilang, sebagai ASN tentu berupaya status kepegawaian saya kembali seperti semula,” ujar Zulhedra.
Dikatakannya, setelah status tersangkanya dicabut, ia langsung mengurus dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru terkait pengaktifan status PNS nya. Saat itu orang BKN menyampaikan terkait persoalan tersebut harus melalui institusi.
Kemudian pada 4 Juni 2024, ia menyurati Bupati untuk permohonan pengaktifan kembali. Karena memang kata dia, SK pemberhentian itu dari Bupati, tetapi itu atas perintah BKN pusat, karena NIP itu di blokir oleh BKN pusat.
Menindaklanjuti hat tersebut, lanjut Zulhendra Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar langsung koordinasi dengan BKN Regional Pekanbaru.
Dalam koordinasi tersebut, dapat kesimpulan bahwa untuk mengaktifkan kembali harus ada surat keputusan pemberhentian penyidikan, penuntutan dan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Disini yang agak mengganjalnya, mungkin terjadi keselahan persepsi atau salah pemahaman. Jadi menurut kami dan PH setelah berkordinasi dengan berbagai pihak, yang namanya praperadilan itu adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Zulhendra.
Karena sifatnya final tidak ada upaya banding maupun kasasi. Namun setelah kami sampaikan hal ini kepada BKN, orang BKN tetap ngotot, secara tidak langsung mereka tidak mengakui itu inkracht.
Atas hal itu, kemudian mendatangi humas PN Pekanbaru menanyakan putusan praperadilan tersebut, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak. Saat itu kata dia, pihak PN Pekanbaru secara lisan menjawab, bahwa putusan praperadilan itu berkekuatan hukum tetap karena tidak bisa dimintakan banding.
“Setelah itu, karena tidak ada pegangan sama saya, saya minta BKPSDM untuk menyurati PN Pekanbaru. Kemudian bersurat lah Sekda Kampar ke PN Pekanbaru. Lebih kurang satu minggu surat tersebut dijawab PN Pekanbaru, yang mana intinya bahwa putusan praperadilan itu tidak bisa dimintakan banding,” ucapnya.
Zulhendra mengatakan, padahal dalam salah satu poin dalam surat yang diterimanya dari BKN menyatakan bahwa yang dinyatakan incrah itu sesuai undang – undang nomor 5 tahun 2010 nomor 1a, menyatakan bahwa yang inkrah itu adalah keputusan pengadilan tingkat pertama yang tidak ada upaya banding atau kasasi.
“Jadi menurut logika dan analisa saya ini sudah tidak ada masalah lagi, sesuai surat yang kami terima. Tetapi BKN tetap tidak mengakui, makanya disini saya bingung, saya juga heran dengan pemahaman orang BKN bagian hukumnya terutama Wisudo Putro Nugroho dan Pajrin,” ujarnya menjelaskan.
Padahal sebut dia, sudah jelas-jelas PN Pekanbaru telah mengeluarkan surat bahwasanya tidak bisa dimintakan banding, kalau tidak bisa dimintakan banding itulah inkracht. Namun saat ini BKN Regional Pekanbaru tetap ngotot tidak mau mengaktifkan dirinya.
Lanjut dia, Bupati Kampar juga sudah mengusulkan melalui BKPSDM Kampar, Bupati merekomendasikan untuk mengaktifkan PNS nya kembali, surat rekomendasi itu dikirim sekitar 10 hari yang lalu. Namun sampai saat ini ia belum menerima jawaban dari BKN, apakah mereka bisa memprosesnya atau tidak.
“Dalam hal ini saya sangat kecewa dengan pejabat BKN Regional Pekanbaru, khususnya Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Wisudo Putro Nugroho dan Pajrin bagian bidang hukum terkait kebijakan mereka menangani hal permasalahan saya ini,” ucapannya.
“Saya gak tau motif mereka apa, saya merasa dan menduga saya dipersulit, karena sudah hampir 3 bulan sejak status tersangka saya dinyatakan gugur, namun sampai saat ini status PNS saya belum diaktifkan,” ungkap Zulhendra dengan rasa penuh kecewa
Padahal menurut dia, waktu diberhentikan itu dasar hukumnya, karena ia ditahan dan berstatus tersangka. Sekarang semuanya sudah gugur, dia tidak ditahan dan sudah tidak berstatus tersangka namun status ASN nya juga belum diaktifkan. Artinya, seharusnya status saya harus kembali seperti semula dan mendapatkan hak kepegawaian.
Dia juga menilai, dua orang pejabat BKN Regional Pekanbaru harusnya dievaluasi, karena salah membuat kebijakan, dan kebijakan mereka merugikan orang lain, khususnya dirinya. Ia merasa dirugikan secara, kepegawaian dan ekonomi.
Sebagai bentuk protes atas perlakuan tidak adil yang diterimanya, dr Zulhendra meminta agar Kepala BKN Regional Pekanbaru dan BKN Pusat mengevaluasi kinerja pejabat yang terlibat dalam kasus ini, khususnya Wisudo Putro Nugroho dan Pajrin. Ia bahkan meminta agar pejabat tersebut dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak kompeten dan tidak memiliki hati nurani.
“Jadi saya minta Kepala BKN Regional Pekanbaru dan BKN Pusat mencopot kedua orang ini, jika perlu Kepala BKN Regional Pekanbaru juga dicopot sekalian. Karena saya melihat wewenangnya melebihi pengadilan, pengadilan saja sudah mencabut status tersangka saya, begitu juga dengan surat dari Polda Riau yang telah keluarkan surat pemberitahuan bahwa status tersangka saya sudah gugur atau tidak sah,” tegasnya.
Dengan demikian, menurut dia berarti perkaranya tidak ada lagi, lampir surat dari Polda kata dia, juga telah disampaikan ke BKN, tatpi mereka tetap tidak menanggapi atau mengindahkan. Karena itu ia merasa pejabat seperti ini sangat bahaya, karena sangat merugikan orang lain dan orang seperti ini tidak layak menduduki jabatan yang berhubungan dengan masyarakat, karena dapat merugikan masyarakat.
“Saya melihat orang ini tidak memiliki hati nurani, karena kami sudah sempat ditahan karena tidak terbukti kami dibebaskan, seharusnya mereka mencari solusi dan membantu untuk mengaktifkan kembali status pegawai kami. Ini gak, mereka malah mempersulit, seolah-olah mereka tidak mempercayai keputusan pengadilan, berartikan lebih hebat mereka dari pada pengadilan,” katanya.
Zulhendra juga menegaskan jika BKN juga tidak segera mengaktifkan status PNS nya, maka ia akan mengambil langkah hukum. Namun terlebih dahulu ia akan menjalani semua prosedur yang telah ditetapkan.
“Sebagai warga negara tentu kita menjalani semua prosedur yang berlaku, jika diperlukan kita akan melakukan gugatan ke PTUN karena itulah jalur hukumnya. Saya sudah mempersiapkan itu, akan jiaka tidak diaktifkan juga maka kami akan gugat BKN Regional Pekanbaru, karena sudah hampir 3 bulan status ASN saya tidak jelas,” pungkasnya. (Dairul)