Wow…… Eks Rektor Unila Karomani Ngaku Lakukan Gratifikasi

0 196

 

DERAKPOST.COM – Eks Rektor Unila Karomani, usai jalani sidangnya dengan agenda pembacaan Pledoi, Selasa 2 Mei 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Pada persidangan itu, Karomani ngaku lakukan gratifikasi, namun menolak jika disangkakan menerima suap dalam kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru Unila di 2022 lalu.

Ia berucap kepada Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, bahwa sejauh ini dirinya tak pernah menerima suap untuk meloloskan nama-nama mahasiswa Unila, seperti yang dituduhkan selama ini.

Namun ia tak menampik, telah terima sejumlah uang yang disebutnya sebagai infak dari beberapa orang, dalam rangka sumbangan hal proses pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center.

Sembari meminta maaf, Karomani menyebut dirinya salah dan mengaku sebagai orang yang tak mengerti hukum, sehingga sumbangan itu malah menjadi boomerang terhadap dirinya.

“Majelis Hakim Yang Mulia, di akhir pledoi saya mohon maaf atas kekhilafan saya sebagai Rektor karena tidak mengerti hukum, saya tidak melaporkan pengumpulan infaq untuk kepentingan umat tersebut, kepada aparat penegak hukum. Saya amat menyesal,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa KPK sebelumnya, Karomani dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur sebagai penerima suap dan gratifikasi.

Dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta Uang Pengganti senilai Rp10,235 miliar dan 10 ribu Dolar Singapura.

Dengan Subsidair pidana tambahan uang pengganti kerugian negara tersebut, yaitu menjalani pidana kurungan badan yang selama tiga tahun. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.