Wow…. Gegara Di PAW dari DPRD, Kader Partai Golkar Menggugat di Pengadilan Negeri Bengkalis

0 331

 

DERAKPOST.COM – Ada empat anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai
Golkar inipun menggugat di Pengadilan Negeri Bengkalis. Gugatan itu menyusul empat anggota DPRD Bengkalis di PAW, yang dinilai tak sesuai mekanisme.

Gugatan keempat anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar ini datang dari Septian Nugraha, Ruby Handoko alias Akok, Al Azmi dan Safroni Untung yang diketahui melalui Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, tanggal 9 Agustus 2023 status perkara 37/Pdt.G/2023/PN Bengkalis.

Sebagai tergugat dari hal tersebut yakni DPD Partai Golkar Riau Cq Syamsuar, Indra Gunawan Eet, DPD Golkar Bengkalis Cq Syahrial dan M Syafri. Sedangkan turut tergugat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, Sekwan Bengkalis Rafiaradhi Ikhsan, Bupati Bengkalis Kasmarni, Gubri Syamsuar dan Ketua KPU Bengkalis.

“Ya, benar mereka sudah memasukkan gugatannya ke PN Bengkalis dan rencana sidang perdananya pada tanggal 29 Agustus 2023 mendatang,” ungkap Humas PN Bengkalis, Ulwan Ma’ruf, Selasa (15/8/2023).

Ulwan Ma’ruf mengungkapkan sidang perdana gugatan itu nantinya dimulai dengan pemeriksaan berkas perkara sesuai yang diamanatkan Perma No 1 Tahun 2016.

“Di dalam mekanisme tersebut nantinya ada tahapan mediasi, apabila mediasi berhasil dibuat akta perdamaian. Dan selanjutnya jika tidak berhasil maka dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan pembuktian sampai putusan majelis hakim,” ungkap Ulwan Ma’ruf.

Dari informasi yang berhasil dirangkum di lapangan, ada 7 anggota DPRD Bengkalis asal Partai Golkar dalam Pemilu Legislatif 2024 pindah ke partai lain, yakni ke Partai PDIP dan Nasdem.

Kuasa Hukum empat anggota DPRD Bengkalis (Penggugat) Basuki Rahmad SH MH saat dihubungi wartawan mengatakan, gugatan ini terkait PAW anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar Bengkalis yang tidak sesuai dengan mekanisme PAW.

“Ya, klien kami menilai kewenangan memberhentikan mereka tidak sesuai prosedur. Karena klien kami dipilih oleh rakyat dan dilantik oleh Mendagri melalui Gubernur. Makanya Partai Golkar tak berwenang mem PAW-kan klien kita,” tegasnya.

Sekretaris DPD Partai Golkar Riau Indra Gunawan Eet mengatakan, kalau terkait gugatan DPD Golkar Riau pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara DPD Golkar Riau. Maka kata dia, hubungi pengurus DPD Bengkalis. **Usm/Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.