Wow…. Gugatan Syahril Vs Marjohan Masuk Babak Mediasi dalam Perkara LAMR

0 138

 

DERAKPOST.COM – Kuasa Hukum LAM versi Syahril Abu Bakar, Wismar mengatakan, bahwa sidang lanjutan dari gugatan kliennya terhadap lima orang tergugat, akan dilanjutkan pada Kamis (21/7/2022) mendatang.

Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, sidang kedua lanjutan dari gugatan tersebut sudah digelar Pengadilan Negeri. Namun, prinsipal atau para pihak tergugat tidak hadir, hanya dihadiri kuasa hukumnya.

“Sidang kedua kemarin itu, dari kita langsung selain kuasa hukum, juga dihadiri prinsipal Datuk Syahril Abu Bakar. Dari tergugat satu sampai lima, yang datang cuma kuasa hukumnya saja. Jadi hakim menyarankan setiap perkara perdata itu harus mediasi,” kata Wismar dikutip dari Cakaplah.

Namun demikian, katanya, syarat untuk dilakukan mediasi adalah prinsipal atau kedua belah pihak harus hadir, tidak bisa jika hanya kuasa hukumnya saja. Jadi artinya Raja Marjohan, Taufik Ikram, Tarlaili, Jon Dasa, Gubernur harus hadir. Prinsipal wajib hadir. Yakni Hakim mediasinya langsung dari Pengadilan Negeri.

Wismar menjelaskan, jika nanti para pihak itupun tidak dapat hadir karena kesibukan, maka harus ada kuasa khusus. “Kalau prinsipal tak bisa datang, harus jelas alasan tak bisa datang. Umpamanya gubernur sibuk, harus ada kuasa khusus tersendiri, dan harus dilampirkan, karena sifatnya wajib,” ujarnya.

Ia menambahkan, kalau memang bisa diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan lebih baik, karena berkait dengan marwah melayu, untuk dicari solusi terbaik. Sebab terangnya, Datuk Syahril buka peluang, cari solusi terbaik. Yakni, kalau salah, tunjukkan salahnya dimana. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.