DERAKPOST.COM – Sejumlah menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih yang dipimpin Prabowo – Gibran ini sudah terisi. Otomatis kabinet pemerintahan mendapat gaji dan tunjangan. Maka intip besarannya gaji menteri dan wakil menteri tersebut.
Jabatan menteri dan pejabat setingkat itu menteri serta wakilnya ini akan menerima kompensasi memadai. Seperti halnya gaji pokok dan tunjangan. Lantas, berapa gaji menteri dan wakil menteri serta tunjangan yang didapat?
Dikutip dari CNN Indonesia. Nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Sementara untuk gaji wamen, diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga mendapatkan tunjangan.
Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berikut rincian selengkapnya mengenai besaran gaji menteri dan wamen negara Republik Indonesia (RI) pada kabinet periode 2019-2024, sesuai Keppres Nomor 86 Tahun 2001.
Gaji dan tunjangan menteri
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp13.608.00 setiap bulan.
Apabila ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya. Besaran tersebut belum termasuk tunjangan operasional.
Besaran tunjangan operasional disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing. Tunjangan ini hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Selain gaji dan tunjangan, seorang menteri negara juga akan mendapatkan fasilitas lain, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan. Maka hal gaji menteri yakni sebesar Rp19.648.000 per bulannya.
Gaji dan tunjangan wakil menteri:
Besaran gaji wakil menteri diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015. Akan tetapi, dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan gaji pokok seperti pada menteri negara.
Dalam Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000, maka hak keuangan wakil menteri adalah sebesar Rp11.566.800.
Selain itu, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.
Maka, merujuk aturan tersebut, total gaji dan tunjangan yang diterima wakil menteri sekitar Rp18.991.800 per bulan. Besaran hak keuangan wakil menteri ini merupa penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 3 PMK, wakil menteri juga akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Jika wakil menteri tak memiliki rumah jabatan, maka berhak memperoleh Rp35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan. Sehingga hal itu ditotal untuk gaji wakil menteri adalah sekitar Rp18.991.800 per bulan. (Dairul)