DERAKPOST.COM – Penyelenggaraan Pemilu 2024 dibutuhkan banyak pihak yang akan diberi wewenang untuk ikut andil dalam mengawasi jalannya serta suksesnya pesta demokrasi ini. Salah satu peran ini diperlu adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan atau Desa. Diketahui bahwa pada masing-masing TPS hanya terdapat satu orang Pengawas TPS.
Mengingat pentingnya tugas pengawas TPS dalam halnya penyelenggaraan ini. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan honor atau gaji untuk mereka. Lantas berapakah nominalnya ?
Honor atau gaji pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut rincian gaji Pengawas Pemilu 2024 yang disesuaikan dengan jabatandikutip dari laman resmi.
Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan
Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000.
Jadwal Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 Wilayah Jawa Tengah
Lantas kapan dimulainya rekrutmen pengawas TPS Pemilu 2024 khususnya di wilayah Jawa Tengah? Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui laman resmi Bawaslu Jawa Tengah, rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 akan dibuka pada Desember 2023.
Lebih lanjut dijelaskan oleh M Rofiuddin selaku anggota Bawaslu Jawa Tengah bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara digelar dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Pada wilayah Jawa Tengah dibutuhkan setidaknya ada sekitar 117.299 orang untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024. Syarat untuk mengisi posisi tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 21 tahun. Nantinya para Pengawas TPS akan diseleksi dan ditetapkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. **Rul