DERAKPOST.COM – Pemasangan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di areal perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan hingga saat sekarang masih berjalan.
Dikutip dari Sabangmeraukenews. Hal ini, mungkin operasi terbesar, spektakuler dan paling masif dalam sejarah penertibannya kawasan hutan di Indonesia. Hanya dalam tempo dua bulan, lebih dari sejuta hektare kawasan hutan yang digarap secara ilegal diklaim berhasil diamankan oleh negara.
Bermodalkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan ditetapkan tanggal 21 Januari 2025 lalu, gebrakan Satgas PKH sukses menyita perhatian publik. Lahan hutan yang kadung beralih fungsi selama berpuluh tahun, yang diidominasi kebun sawit tanpa izin, dengan berupaya kembali dikuasai negara.
Langkah pembentukan Satgas PKH oleh Presiden Prabowo Subianto ini, seolah jadi jawaban atas berlarut-larut upaya negara dalam hal mengamankan kawasan hutan. Diketahui, sebenarnya negara ini memiliki undang-undang super lengkap, termasuk perangkat negara yang bertumpuk dalam menyelesaikan masalah kehutanan, sejak belasan tahun silam.
Namun hukum sekadar menjadi macan ompong, perangkat negara yang terkesan gamang. Misalnya, lahir Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam praktiknya, undang-undang tersebut sepertinya tak cukup ampuh. Tapi hal itu terkesan mengalami masalah klasik dalam mengeksekusi undang-undang tersebut.
Mulai dari ego sektoral antarlembaga, lunaknya tindakan sampai pada dugaan ‘main mata’ dan praktik tebang pilih dalam penegakan undang-undang sektor kehutanan dan agraria. Alhasil, selama puluhan tahun masalah di sektor kehutanan (kebun sawit dan tambang ilegal) tak pernah serius dan tuntas diselesaikan.
Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Satuan Tugas Tata Kelola Sawit juga pernah dibentuk lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023 pada 14 April 2023. Satgas ini dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Pengarah dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Ketua Pelaksana.
Tapi, lagi-lagi Satgas Tata Kelola Sawit itu cenderung hanya bekerja pada tataran administratif, tanpa eksekusi yang nyata. Satgas yang pernah menjanjikan bakal adanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari keberadaan kebun sawit dalam kawasan hutan sebesar Rp 50 triliun tersebut, hingga dibubarkan tak pernah mengumumkan hasil kerjanya. Cuan tersebut merupakan estimasi perhitungan denda kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan berdasarkan pada Pasal 110A dan Pasal 110 Undang-Undang Cipta Kerja.
Langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas PKH, memang menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang kontra misalnya, mempersoalkan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Satgas tersebut. Apalagi, pimpinan utama dari Satgas PKH dipegang langsung oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Syamsudin yang juga karib dekat Presiden Prabowo. Sjafrie merupakan purnawirawan jenderal bintang tiga.
Sjafrie didapuk sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH, sementara Ketua Pelaksana Satgas diemban oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Sulit membantah, keterlibatan tentara atau serdadu dalam Satgas PKH ini sangat kental. Bahkan, sejumlah perwira aktif dari kesatuan elit TNI, secara terang-terangan dilibatkan.
Kalangan masyarakat sipil menilai keterlibatan serdadu ini sebagai bentuk praktik dwi fungsi TNI yang makin termanifestasi, terlebih pasca pengesahan revisi Undang-Undang TNI sebelum Lebaran lalu.
Nuansa militerisasi juga dirasakan dari pengambilalihan lahan-lahan kebun sawit PT Duta Palma Grup oleh PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN raksasa sektor perkebunan yang akan menyaingi PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Pimpinan PT Agrinas Palma Nusantara diisi setidaknya oleh dua pensiunan jenderal TNI. PT Agrinas Palma Nusantara saat ini diklaim telah mendapat penugasan untuk mengelola lebih dari 400 ribu kebun sawit dalam kawasan hutan di sejumlah wilayah di Tanah Air, termasuk di wilayah Riau.
Penunjukan BUMN PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pengelola kebun sawit bermasalah juga tak lepas dari kritik. Kebijakan ini seakan menghalalkan negara melalui BUMN untuk bisa mengelola kebun sawit meski berada dalam kawasan hutan, sebelumnya diputihkan (mendapat status pelepasan kawasan hutan). Padahal, sawit haram hukumnya ditanam di atas kawasan hutan apalagi dinikmati hasilnya, dengan dalih apapun.
Kritik terhadap kerja Satgas PKH juga mendapat sorotan. Misalnya, tindakan Satgas yang memasang plang penanda pada lahan-lahan kebun sawit bermasalah dalam kawasan hutan. Pemasangan plang kerap disalah-tafsirkan sebagai upaya sita atas objek lahan kebun sawit. Padahal, penyitaan semestinya mengantongi izin dari pengadilan setempat. Soal ini, Satgas pasti bisa beralibi, bahwa pemasangan plang bukanlah tindakan penyitaan, namun semata langkah awal melakukan pengamanan.
Satu hal lagi yang dikhawatirkan yakni, tindakan Satgas yang bisa menyasar pada kebun-kebun sawit rakyat kecil yang hidupnya sudah sangat bergantung pada kebun sawit yang dikelolanya. Satgas PKH semestinya dapat memetakan dengan teliti dan tepat keberadaan kebun-kebun sawit rakyat.
Pemilahan kebun sawit rakyat dengan kebun yang ‘bertopengkan’ rakyat, harus dengan cermat dilakukan Satgas PKH. Sudah menjadi rahasia umum, banyak kebun sawit yang dikelola korporasi, toke atau cukong yang seakan-akan melabelkan rakyat sebagai pemiliknya. Padahal, kenyataannya, lahan tersebut dikelola oleh manajemen tertentu, sekadar untuk menghindari dampak hukum dan kewajiban kepada negara.
Lepas dari beragam kritik dan kekhawatiran berlebihan atas keterlibatan serdadu dalam penertiban kawasan hutan, publik semestinya harus tetap mengawal. Memberi kesempatan kepada Satgas untuk bekerja mengamankan aset hutan negara juga tak ada salahnya, sepanjang tidak menimbulkan penyimpangan baru.
Harus diakui, operasi kilat penertiban kebun sawit dalam kawasan hutan yang melibatkan tentara, telah menunjukkan hasil yang signifikan. Operasi ini telah memunculkan efek jera bagi pengelola kawasan hutan secara ilegal. Keadaan yang sebelumnya tak pernah terjadi.
Publik harus tetap mengawal kerja-kerja Satgas PKH agar tetap berjalan dalam koridor yang semestinya, bukan sekadar mengganti pemain semata. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, memang harus dikuasai oleh negara. Bukan oleh cukong-cukong yang selama ini sangat lama menikmatinya. (Dairul)