PEKANBARU, Derakposr.com- Diduga melakukan penyerobotan tanah, maka saat ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, dilaporkan ke Polda Riau.
Laporan disampaikan Darmiwati dengan bukti Surat Tanpa Penerimaan Laporan Nomor:STPL/B/162/III/2022, tertanggal 30 Maret 2022 kemarin. Dalam laporan tersebut tertera Terlapor adalah nama Ingot Ahmad Hutasuhut.
“Iya, ada laporan itu. Saat ini dilakukan proses,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dihubungi konfirmasi halnya terkait laporan warga tersebut, Selasa (10/5/2022).
Sementara itu, Darmiwati dihubungi melalui Kuasa Hukumnya Erni Marita, membenarkan jika telah melaporkan Kadis Perindag Pekanbaru itu ke polisi. Selain Ingot, dalam laporan itu juga ada tercantum nama lainnya.
“Memang kita sudah membuat laporan dengan Terlapor inisial IAH, dkk, serta Pelapornya adalah klien kita, Darmiwati,” ujar Erni melalui sambungan telepon.
Erni menjelaskan, para Tergugat diduga melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan atau memasuki lahan atau pekarangan tanpa izin yang berhak, atau memasuki lahan tanpa izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 167 KUHP atau Pasal 551 KUHP.
“Laporan kita itu, sehubungan dengan tindakan dari Terlapor yang memasang plang nama kepemilikan di tanah klien kita tanpa ada memiliki alas atas dasar kepemilikan tanah yanh sah atau suatu legalitas diakui oleh pemerintah,” jelas Erni dilansir cakaplah.com.
Erni mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti yang kuat terkait akan kepemilikan lahan yang menjadi persoalan tersebut. Kliennya memiliki objek tanah dengan alas hak SKPT Nomor : 730/17/SH/ST/1982 tanggal 12 Februari 1982.
Lahan tersebut terletak di Jalan Putri Indah Kelurahan Simpang Tiga, tepat di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. “Bukti kita berupa alas hak SKPT Nomor 730/17/SH/ST/1982 1982 atas nama Bunadi yang telah dilakukan peralihan hak berdasarkan SKGR atas nama klien kita, Darmiwati Nomor 423/BR/2017 tanggal 20 Oktober 2017,” beber Erni.
Erni berharap, pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia pun menilai tindak pidana dilaporkan sudah jelas. Dan masalah surat-surat Terlapor itu bisa dilihat dalam proses penyidikan. Kalau terbukti tidak memiliki surat yang sah, maka tidak ada alasanya perlambat penanganan perkara ini. **Rul