DERAKPOST.COM – Sekarang ini, bahwasa SF Hariyanto yang merupakan Pj Gubernur Riau digadang-gadangkan untuk maju pada Pilkada Serentak 2024. Hal dikabarkan juga berdampingan, atau berpasangan itu Abdul Wahid.
Diketahui, hingga saat ini, masih berstatus ASN dan menjabat Pj Gubernur Riau, tetapi malah belakangan dengan terang-terangan tampil di dunia perpolitikan. Seperti halnya baru-baru ini, hari Ahad (4/8/2024) lalu, SF Hariyanto dan Abdul Wahid ini, menghadiri konsolidasi PDIP.
Didalam acara itu Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto ini, memperkenalkan keduanya merupakan dari bakal calon Gubernur Riau yang akan didukung PDIP, meski itu masih harus menunggu hal Surat Keputusan (SK) resmi dari Ketua Umum (Ketum) DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Sebelumnya SF Hariyanto dan Abdul Wahid juga tampak menghadiri Bhayangkara Run Polda Riau. Abdul Wahid ini juga mengikuti giat SF Hariyanto melihat korban longsor di Inhil. Sehingganya itu menimbulkan banyak pertanyaan, sebab yang masih berstatus Pj Gubri sekaligus ASN.
Terkait hal ini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi tanggapanya. Seperti hal disampaikan oleh Kepala Sekretariat KASN Nurhasni menegaskan meskipun Pj kepala daerah dan ASN diperbolehkan maju ajang Pilkada, tetapi selagi masih berstatus ASN dilarang berpolitik praktis dan harus selalu menjaga etika.
“Sesuai ketentuanya, bahwa ASN dilarang berpolitik praktis. Apabila itu berkeinginan mencalonkan diri dibolehkan, tetapi harus menjaga etika sebagai ASN. Sesuai SKB 5 pimpinan K/L ASN, yang mendekati partai saja sudah diminta cuti diluar tanggungan negara, juga foto bersama bakal calon saja dengan menggunakan gerakan atau simbol yang sama dengan bakal calon saja sudah dilarang dalam SKB,” kata dia.
Menurut Hasni, seharusnya SF Hariyanto, terlebih dahulu itu mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN) atau harusnya menunggu surat resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jika benar sudah ajukan pengunduran diri, baru itu tampil bersama Bakal Pasangan Calon (Bapaslon).
“Apabila ASN/oknum ASN itu sudah tampil bersama Bapaslon, harusnya sudah ajukan CLTN. Jikalau, yang bersangkutan pejabat, maka sudah diberhentikan dari jabatannya. Seharusnya setelah resmi mundur, baru itu bersangkutan (SF Hariyanto) boleh tampil di acara partai atau berpolitik,” ujarnya.
Disinggung kapan itu resmi mundurnya SF Hariyanto sebagai ASN, lebih lanjut Hasni mengatakan, kalau itu adalah ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Seangkatan hal mundur sebagai ASN, katanya, dalam UU ASN, pada saat ditetapkan sebagai calon. Artinya sepanjang masih ASN tidak boleh melanggar. (Dairul)