Wow…… Kerugian BUMN Bukan Lagi jadi Kerugian Negara

0 88

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, DPR RI hari Selasa (4/2/2025), mensahkan akan hal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang jadi undang-undang.
Hal itu ditetapkan di Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta.

Dikutip dari Iconomics. Bahwasa revisi ini menegaskan bahwa kerugian BUMN tidak termasuk halnya kerugian negara. Dalam ketentuan sebelumnya, hal modal BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan. Karena itu, BUMN juga tunduk hal Undang-Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketentuan inilah, yang kemudian banyak menjerat direksi BUMN terkait ke bui, hal karena kerugian BUMN dianggap sebagai kerugian negara. Namun, penjelasan atas pasal 4B revisi Undang-Undang BUMN itu menegaskan modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan halnya setiap keuntungan atau kerugian ini yang dialami BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.

“Kalau keuntungan atau kerugian BUMN termasuk, namun itu tidak terbatas pada keuntunganya atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan sebagianya atau seluruh aset kekayaan BUMN yang dalam kegiatan investasi dan/atau operasional BUMN bersangkutan,” itu penjelasan pada pasal 4B tersebut.

Pasal 4B berbunyi: “Keuntungan ataupun kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.”

Hal itu berbeda dengan sebelumnya, kepemilikan negara atas BUMN diwakili Kementerian Keuangan yang kemudian memberi kuasa pengelolaan BUMN kepada Kementerian BUMN.

Dalam revisi, sebagaimana disebutkan dalam pasal 3A, Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara.

Selanjutnya, bahwa kekuasaan dalam hal kewenangan sebagai wakil negara dalam kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN dikuasakan kepada Menteri yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.

Selanjutnya, masih di pasal 3A, tugas dan kewenangan Menteri dilimpahkan kepada Badan, yaitu di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Danantara adalah lembaga melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaanya BUMN.

Pelaksanaan tugas Badan atau Danantara ini diawasi oleh Menteri BUMN dan dilaporkan kepada Presiden.

Seperti disebutkan dalam pasal 3Z, Menteri, organ dan pegawai Badan, tidak dapat diminta ganti kerugian investasi jika: Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

Dalam pasal 9F disebutkan Anggota Direksi tidak dapat diminta ganti kerugian investasi jika: kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Demikian juga, Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN tidak dapat diminta ganti kerugian investasi jika: telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati- hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN; tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Rapat pengesahan revisi Undang-Undang BUMN ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan UU BUMN yang disahkan ini akan menjadi awal langkah strategis dalam transformasi BUMN guna memperkuat daya saing dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab, salah satu fokus utama dalam perubahan UU ini adalah restrukturisasi organisasi, reorganisasi, serta konsolidasi perusahaan BUMN.

Tujuan dari UU BUMN ini adalah menciptakan BUMN yang lebih ramping dan fokus sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Meyakini BUMN adalah aset strategis negara yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi nasional, ia akan mendorong BUMN untuk konsisten melakukan transformasi menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global.

“Dengan disahkannya undang-undang ini, kita telah meneguhkan komitmen bersama dalam memperkuat BUMN agar lebih kompetitif, transparan, dan berkontribusi lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Erick. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.