PEKANBARU, Derakpost.com – Saat ini, tersangka atas nama RP menilap uang puluhan nasabah tersebut dalam kurun waktu tahun 2020-2022. Tersangka dari pegawai Bank Riau Kepri, ini pun sudah
merugikan uang nasabah yang hingga mencapai Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pelaku inisial RP menggunakan uang nasabah untuk judi online. Korbannya mencapai 101 orang. “Update terbaru, korban mencapai 101 orang. Uang hasil pembobolan ini yakni mencapai Rp5 miliar. Digunakan pelaku untuk bermain judi online,” kata Sunarto, Selasa (28/6/2022).
Lebih jauh, Sunarto juga menceritakan bahwasa pelaku telah melakukan aksi pembobolan uang nasabah sejak tahun 2020. Makanya, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan pelaku lainnya. Sebab tidak kemungkinan itu, bakal ada pelaku baru di dalam kasus ini.
“Apakah pelaku ini bekerja sendiri atau ada pelaku lainnya disaat ini masih kita dalami. Tidak menutup kemungkinan ini bakal ada pelaku baru, dalam hal kasus tersebut. Sehingga, nanti bisa diketahui pelaku-pelaku lainnya sudah merugikan bank tersebut dan nasabah. Maka, kita akan dalami,” ujarnya.
Diberitakan, bahwa ada oknum pegawai bank daerah di Riau, cabang Pekanbaru ditangkap oleh Tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau atas dugaan penggelapan uang puluhan orang nasabah sebanyak Rp5 miliar lebih. Tersangka atas nama RP menilap uang puluhan nasabah tersebut dalam kurun waktu tahun 2020-2022.
Dalam laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022, diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungannya nasabah tanpa seizin mereka. Awalnya ini diduga dilakukan pihak pegawai bank tersebut, dengan menggunakan kartu ATM terjadi di rentang tahun 2020-2022.
“Hasil audit tim Investigasi Anti Fraud menemukan kerugian pada 71 orang nasabah pada tanggal 22 Juni 2022 dengan total sebesar Rp5.027.191.603.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku RP menghubungi Customer Service bank tersebut di Cabang Pasir Pangaraian, Dilika Putri. Ia meminta bantuan Dilika untuk bisa membuka dorman rekening tabungan sesuai nama nasabah yang ada,” katanya.
Esok harinya, tepatnya 17 Juni 2022, diketahui Dilika mengetahui telah ada terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah. Padahal, harusnya nasabah itu tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM. Katanya, disaat diinvestigasi kasus dilapor ke Polda Riau dan bahkan ditindaklanjuti pihak Subdit Perbankan. Kemudian tersangka ditangkap, ditahan di Polda Riau. **Fad