DERAKPOST COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana membentuk lembaga dana pensiun yang khusus mengelola pensiunannya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya iuran gaji PNS yang selama ini dikelola PT Taspen (Persero) akan dipindahkan ke lembaga tersebut.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan belum bisa memastikan kapan realisasi tersebut dapat terwujud. Pasalnya, dana pensiunan ini akan dibentuk setelah pemerintah mengubah skema pensiunan PNS dari pay as you go menjadi fully funded.
“Kalau sudah dibentuk maka potongan iuran yang selama ini terkumpul dan dikelola Taspen, yah harus dijadikan satu dikumpulkan ke sini,” kata Isa dalam diskusi dengan awak media di kantornya, baru-baru ini dikutip dari detik.com.
Saat ini perhitungan pensiunan PNS dengan skema fully funded masih terus dibicarakan dan dibahas oleh pemerintah dan otoritas terkait. Siapa yang nantinya akan mengelola dana pensiun, kata Isa, juga masih terus didiskusikan.
“Itu kebijakannya nanti, siapa yang mengelolanya bisa kita tunjuk Taspen, bisa tunjuk orang lain, atau bisa dikelola sendiri oleh Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Ketika lembaga dana pensiun itu beroperasi, secara sistematis pemerintah akan melakukan penyisihan dana untuk pensiunan PNS. Iuran patungan dari PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja itu lah yang kemudian akan dikelola oleh lembaga dana pensiunan.
Dengan demikian, ketika PNS tersebut mencapai usia pensiun, maka pembayaran pensiunan diberikan oleh lembaga dana pensiunan secara penuh, bukan lagi mengandalkan APBN seperti yang diterapkan pada saat ini.
“Kalau sudah dibentuk dana pensiun, pemerintah akan membayarnya iuran untuk PNS yang sedang bekerja ke dana pensiun. Lalu yang bayar pensiunannya (ketika PNS pensiun) ya dana pensiunan. Jadi pemerintah enggak lagi membayarkan manfaat pensiunan,” jelas Isa.
Isa menjelaskan lembaga dana pensiun itu kemungkinan besar hanya akan mengelola iuran PNS yang ada di PT Taspen. Sementara iuran dari gaji TNI-Polri yang selama ini dikelola oleh PT Asabri dipisah.
Hal ini menyangkut kerahasiaan data jumlah tentara yang juga mencerminkan kekuatan pertahanan. Pengelolaan dana pensiunan tentara di banyak negara umumnya memang berbeda dengan pegawai pemerintahan. **Rul