Wow…….  Masa Berlaku STNK Bukan 5 Tahun Lagi

0 250

DERAKPOST.COM – Diketahui untuk masa kedaluarsa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sesuai peraturan baru itu tidak 5 tahunan lagi

Banyak warga beranggapan masa berlaku STNK lima tahun, karena merujuk pemahaman lama. Padahal STNK itu harus diperpanjang setiap tahun ketika membayar pajak kendaraan seperti motor atau mobil.

Itu yang membuat, para wajib bayar pajak tahunan tepat waktu, supaya terhindar dari habisanya masa berlaku STNK. Agar mobil atau motor legal dikarena terdaftar secara sah, dan terhindar itu dari masalah hukum seperti terkena tilang.

Dilansir dari Kompas. Kompol Ris Andrian Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah ini mengatakan, pengendara motor yang telat bayar pajak kendaraan bisa ditilang. “Bisa kena tilang, ini sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat (2) yang berbunyi: STNK dan TNKB berlaku Selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” katanya.

Ris juga mengatakan peraturan lain mengenai hal tersebut diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 Tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dalam Pasal 15 yang berbunyi:

ayat (1) yang berbunyi “Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun”.

ayat (2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.

ayat (3) yang berbunyi “Registrasi pengesahan ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor”.

Ris juga mengatakan, antara membayar pajak kendaraan dan pengesahan STNK merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

“Setiap pengesahan STNK dikerjakan oleh kelompok kerja dibawah naungan Samsat, berdasarkan Perpres No. 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Samsat, sehingga sebelum pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya, maka STNK tidak dapat disahkan,” ucap Ris. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.