Wow….. PAN Satu-satunya Partai yang Berani Garansi Tetap Terap Proposional Terbuka
DERAKPOST.COM – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, telah memasuki pada Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Meski demikian, belum ada kepastian terkait sistem pemilihan yang akan digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, apakah menggunakan sistem proposional tertutup atau proposional terbuka.
Jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) RI menetapkan sistem proporsional tertutup, maka sistem penentuan calon terpilih akan bergantung pada keputusan partai sehingga hal ini menyebabkan sejumlah calon berpikir dua kali untuk ikut bertarung pada pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.
Untuk menghilangkan kekhawatiran publik terutama para calon legislatif di tingkat daerah, DPP PAN ini membuat langkah maju dengan menyatakan tetap menetapkan Caleg Terpilih berdasarkan suara terbanyak (Proposional Terbuka) meskipun MK nantinya memutuskan sistem Pemilu 2024, gunakan sistem proporsional tertutup.
Komitmen PAN tetap akan menentukan Caleg terpilih dengan sistem proporsional terbuka tersebut telah tertuang dalam surat nomor : PAN/A/KU-SJ/060/IV/2023 tertanggal 28 April 2023. Sikap tersebut senada dengan sikap PAN selama ini yang konsisten menolak sistem proposional tertutup yang dianggap sebagai langkah mundur dalam perjalanan demokrasi pasca reformasi.
Sikap DPP PAN itu juga disambut baik oleh pengurus PAN tingkat daerah. Hal itu seperti salah satunya Ketua DPD PAN Rohul Andrizal. Ia menyebut, komitmen DPP PAN yang menegaskan tetap memakai sistem proposional terbuka merupakan wujud kongkret PAN mempertahankan sistem proposional terbuka dalam tatanan demokrasi, bukan hanya sebuah retorika dan pernyataan di media semata.
Andrizal juga menjelaskan jauh sebelum perdebatan Proposional tertutup atau terbuka, dari awal PAN tetap mengedepankan sistem proposional terbuka dalam penetapan Caleg terpilihnya. “Kesepakatan dan semangat itu tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN dan telah menjadi sikap tegas PAN pada saat Kongres V PAN pada 2020 lalu pada Bab XIV Pasal 30 Ayat (2),” tegasnya.
Andrizal menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memilih PAN jika ingin maju menjadi calon legislatif. Karena saat ini hanya PAN satu-satunya Partai yang berani menyatakan komitmen tetap menetapkan caleg dengan mekanisme suara terbanyak.
“Hanya PAN satu-satunya partai yang berani memberi garansi kepada masyarakat tetap menetapkan caleg terpilih melalui mekanisme proposional terbuka meskipun nantinya MK memutuskan Proposional Tertutup. Jadi jangan ragu lagi,” tegas pria yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Rohul itu. **Rin