DERAKPOST.COM – Pasangan Calon atau Paslon pada Pilkada Jakarta Ridwan Kamil – Suswono (RIDO), sudah memutuskan tak mendaftarkan permohonan pada sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini terlihat dari ketidakhadiran mereka di Gedung MK hingga batas waktu pendaftaran.
Dikutip dari Liputan6.com. Bahwa nomor urut 1 ini, memiliki waktu tiga hari pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil hitungan resminya, Minggu (8/12/2024). Artinya, dihari Rabu (11/12/2024) menjadi hari terakhir RIDO untuk menggugatnya ke MK. Tapi hingga lewat batas waktu 23.59 WIB, hal itu tak kunjung terlihat.
Diketahui, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno sah memperoleh suara unggul 50,7 persen dan memenangi Pilkada Jakarta dalam satu putaran.
Kabar tersebut dibagikan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta setelah proses rekapitulasi suara di daerah tersebut telah selesai pada Minggu (8/12/2024).
“Hasil rekapitulasi tingkat Provinsi, saya ucapkan sah,” kata Ketua KPUD Wahyu Dinata.
Hasil Pilkada Jakarta
1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)
3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%). (Dairul)