DERAKPOST..COM – Sudah sering menjadi polemik keterlibatan pejabat ikut halnya ini kampanye. Pada prinsipnya, itu tidak ada aturan yang melarang pejabat negara dan daerah ikut dalam hal kampanye. Pejabat itu boleh ikut kampanye selama mengikuti ayuran yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 70 ayat (2) UU No. 10/16 mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dalam hal ini, berdasarkan UU No. 23/14 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa yang dimaksud Pejabat Daerah adalah DPRD Provinsi (Pasal 95 ayat 2) dan DPRD Kabupaten/Kota (Pasal 148 ayat 2).
Berdasarkan ketentuan tersebut secara rinci melalui PKPU 13/24 tentang Kampanye Pemilihan mengatur beberapa hal terkait dengan kampanye Pejabat Daerah, diantaranya:
Pasal 53
(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta *pejabat daerah* dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden, bagi gubernur dan wakil gubernur;
b. gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota; dan
c. Pejabat yang berwenang bagi pejabat negara lainnya dan pejabat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan
b. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
(4) Penyampaian surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada: a. Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Pasal 60
(1) Selama masa Kampanye, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, atau *pejabat daerah* yang mengikuti Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dilarang:
a. menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan; dan
b. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.
(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a. kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milikpemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya; dan/atau d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 62
(1) Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melibatkan:
a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
(2) Pejabat negara, *pejabat daerah*, pejabat aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah *dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon*.
Berdasarkan ketentuan tersebut:
1. Pada dasarnya pejabat daerah yang dalam hal ini DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota dapat ikut melakukan kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, termasuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya dan menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada dan Pasal 53 PKPU 13/2024
2. Dalam kampanye Pejabat Daerah dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan; dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain sebagaimana diatur dalam Pasal 60 PKPU 13/24.
3. Dalam kampanye pejabat daerah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 ayat (2) PKPU 13/24.
Oleh karena itu berdasarkan ketentuan UU Pilkada maupun PKPU Kampanye Pemilihan pada dasarnya tidak ada larangan bagi pejabat daerah yang ikut melakukan kampanye selama memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas. (Dairul)