DERAKPOST.COM – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi mengatakan, kalau saat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di daerahnya mencapai Rp 2,8 triliun dan menjadi piutang daerah ditahun 2025.
Oleh karena itu, katanya, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng memutuskan untuk menghapus pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya. Warga ini hanya diwajibkan membayar pajak berjalan tahun 2025. Hal itu sambung dia, berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
“Posisinya yakni adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak,” tutur Luthfi di kantornya, hari Senin (24/3/2025), dikutip dari kompas.com. Dia juga mengatakan, dasar hukum itu adala mengacu pada Pergub Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
“Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” tegas Luthfi. Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.
Luthfi meminta pemilik kendaraan segera membayar pajak tahun 2025 selama masa penghapusan pokok pajak dan serta denda masih berlaku. Katanya, hal ini harus cepat, kenapa? Karena, ini kesempatan diberikan. Makanya dilakukan agar pada masyarakat merasa diiringankan pajaknya.
Lanjut dia, meski pokok pajak dan denda dihapus, tapi wajib pajak tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan ditahun 2025 sebagaimana mestinya. “Ya harus dibayar (pajak berjalan). Syaratnya kan pajak yang berjalan harus dibayar. Dia datang harus bayar pajak berjalan yang 1 tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kita hapuskan, tapi kita kasih batas waktu,” tandas Luthfi. (Dairul)