DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, kini menaikkan besaran tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) didalam hal meningkatkanya kesejahteraan pegawai yang mulai berlaku Januari 2023 lewat Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS 1945/XII/2022. Keputusan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai.
Sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Gubernur Riau, kebijakan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait ASN, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Para pegawai di lingkungan pemerintah provinsi Riau akan menerima tambahan penghasilan yang telah ditetapkan sesuai dengan kelas dan jabatan yang diemban.
Dengan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja para pegawai ASN di Pemprov Riau serta memberikan dampak positif bagi pelayanan publik. Dengan halnya kebijakan ini diharapkan meningkatkan motivasi dan semangat kerja para pegawai ASN di Pemprov Riau serta memberikan dampak positif bagi pelayanan publik.
Berikut besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN Pemprov Riau diluar gaji untuk jabatan struktural:
– Sekretaris Daerah = Rp90,020,983 per bulan
– Analis Keuangan Pusat dan Daerah = Rp11,691,144 per bulan
– Analis Kebijakan Madya = Rp12,932,640 per bulan
– Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat = Rp38,742,625 per bulan
– Asisten Perekonomian dan Pembangunan = Rp38,742,625 per bulan
– Asisten Administrasi Umum = Rp38,742,625 per bulan
– Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Umum Politik, Kemasyarakatan dan SDM = Rp26,477,795 per bulan
– Staf Ahli Bidang Pembangunan Infrastrutur = Rp26,477,795 per bulan
– Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan = Rp26,477,795 per bulan
– Kepala Inspektorat = Rp40,069,428 per bulan
– Sekretaris Inspektorat = Rp22,512,320 per bulan
– Kepala Bappeda, Penelitian dan Pengembangan = Rp37,681,184 per bulan
– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu = Rp34,496,857 per bulan
– Sekretaris DPRD Riau = Rp31,843,253 per bulan
– Para Kepala Dinas dan Badan di Lingkup Pemprov Riau = Rp31,843,253 per bulan
– Kepala Badan Penghubung Pemprov Riau = Rp28,976,800 per bulan
– Para Kepala Biro di Lingkup Pemprov Riau = Rp26,477,795 per bulan
– Para Sekretaris Dinas / Badan di Lingkup Pemprov Riau = Rp19,501,280 per bulan
– Para Kepala Bagian di Lingkup Pemprov Riau = Rp19,501,280 per bulan
– Para Kepala Cabang Dinas di Lingkup Pemprov Riau = Rp17,708,805 per bulan
– Para Kepala Subbagian, Seksi dan Bagian di Lingkup Pemprov Riau = Rp11,981,598 per bulan.
– Direktur RSUD Petala Bumi = Rp18,382,400 per bulan
– Direktur RSJ Tampan Rp24,241,799 per bulan
– Direktur RSUD Arifin Achmad = Rp12,322,915 per bulan. **Rul